Pemko Medan dan DPRD Teruskan Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok

MEDAN – Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan kembali menggelar rapat paripurna untuk membahas Ranperda tentang Perubahan Perda No. 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (7/7/2025).

Rapat yang digelar di gedung DPRD Kota Medan ini dihadiri Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, beserta pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangan umum terkait Ranperda tersebut. Ade Taufiq dari Fraksi PKS menegaskan dukungan terhadap revisi Perda KTR, karena asap rokok mengandung ribuan bahan kimia berbahaya yang bisa merusak kesehatan.

“Penting untuk mempersempit ruang paparan asap rokok agar masyarakat yang tidak merokok terlindungi,” ujarnya.

Sementara Fauzi dari Fraksi Gerindra menambahkan, perkembangan produk rokok elektrik perlu diakomodasi dalam revisi Perda ini. Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat terkait Kawasan Tanpa Rokok.

“Pemko Medan perlu melibatkan berbagai pihak dan memanfaatkan media sosial serta edukasi lingkungan untuk menyebarkan informasi ini,” katanya.

Semua masukan fraksi kemudian diterima oleh Sekda Wiriya Alrahman sebagai bahan pertimbangan Pemko Medan untuk pembahasan selanjutnya. (ts)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini