MEDAN – Sebanyak 1.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menandatangani perjanjian kerja dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Penandatanganan berlangsung selama empat hari, mulai Senin (11/8/2025) hingga Kamis (14/8/2025), di Balai Kota Medan.
Ketua Tim Pengadaan BKDPSDM Kota Medan, Alfi, mengatakan bahwa para PPPK tersebut merupakan peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap pertama tahun 2025. Mereka berasal dari berbagai formasi, antara lain tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Sesuai arahan pimpinan, hari ini 1.018 PPPK mulai menandatangani perjanjian kerja. Masa kontrak berlaku selama lima tahun,” ujar Alfi kepada wartawan.
Alfi menjelaskan bahwa dalam draft perjanjian kerja tersebut telah dicantumkan masa kerja, hak dan kewajiban PPPK, rincian gaji pokok, serta ketentuan kepegawaian yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Proses penandatanganan berlangsung selama empat hari dalam beberapa gelombang untuk menghindari kerumunan,” katanya.
Setelah seluruh proses penandatanganan selesai, dokumen akan diserahkan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk ditandatangani. Selanjutnya, para PPPK akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan dilantik secara resmi.
“Setelah ditandatangani wali kota, SK pengangkatan akan diterbitkan dan para PPPK akan mulai menjalankan tugasnya,” tambah Alfi.
Penandatanganan ini menjadi langkah awal bagi para PPPK untuk menjalankan peran sebagai ASN di lingkungan Pemko Medan sesuai bidang masing-masing. (ts)
























