Diduga Kades Suka Raja Bangun Rumah Pribadi Gunakan Anggaran Desa

ASAHAN, DELITIMES.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Kadis PMD) Darwisyah Lubis akan memanggil Kepala Desa (Kades) Suka Raja Kecamatan Simpang Empat, yang diduga warga Suka Raja melakukan laporan fiktif. Selasa(28/07/26)

” Saya baru mendengar ada masyarakat yang  menduga Kades Suka Raja buat laporan fiktif, nanti saya panggil ke kantor untuk klarifikasi informasi ini. Bila masyarakat melaporkan ke inspektorat.” Ujar Kadis PMD usai rapat dengar pendapat diruang komisi A gedung DPRD Kabupaten Asahan.

Enda(35) warga Dusun 1 Desa Sukaraja Raja Kecamatan Simpang Empat didepan gedung sanggar seni yang berhadapan dengan MCK menyebutkan bahwa kedua bangunan tidak pernah mendapatkan renovasi.

” Kalau laporan Kades pada tahun 2024 direnovasi mengapa pintu kamar mandi tidak ada, kran air tidak ada, pagar berkarat dan tumbang. Gedung Sanggar Seni plapon lepas dan jendela tidak ada.” Sebut Enda. Sabtu (25/07/26)

Lebih lanjut dikatakan Enda, setiap tahunnya perawatan lampu jalan sebesar enam juta,” semenjak pak Sugianto menjabat sebagai kepala desa saya baru dua kali mendapat bantuan,” kata Enda.

” Kami menduga anggaran desa digunakan Kades untuk memperkaya diri sendiri, kami menduga rumah yang sedang dibangun pak Kedes menggunakan anggaran desa.” Kata Enda mengakhiri

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Senin(27/07/26) hingga berita ini dikirim ke redaksi Kades Suka Raja M. Sugianto tidak menjawab dan mengangkat telpon awak media yang akhirnya nomor Kades tidak aktif.

Dikutip dari aturan tindakan penggelapan dana desa oleh Kades merupakan tindakan pidana korupsi yang dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga 1 miliar.

Berdasarkan UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun  2001 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi, tindakan ini merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan desa.(Red)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini