FGBSU Desak Pemko Medan Cabut Perwal No. 1/2023

MEDAN – Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU) mendesak Pemerintah Kota Medan untuk mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan (Tamsil). Perwal tersebut dinilai merugikan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Medan.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP FGBSU, Welarahman, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, BKAD, BKPSDM, dan para perwakilan guru, Selasa (26/8/2025) di gedung DPRD Medan.

“Jika Perwal yang telah menimbulkan ketidakadilan ini tidak segera dicabut, maka hak-hak guru akan terus tergerus. Kami minta Pemko Medan mencabut atau minimal merevisinya,” tegas Welarahman, yang juga merupakan guru SMAN 13 Medan.

Menurutnya, penerapan Perwal tersebut merujuk pada PP No. 15 Tahun 2023, No. 14 Tahun 2024, dan No. 11 Tahun 2025. Imbas dari regulasi ini, guru PNS SMP yang gajinya bersumber dari APBD Kota Medan kehilangan hak atas tunjangan sebesar 50% TPG untuk tambahan THR dan gaji ke-13 di tahun 2023, dan 100% TPG untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2024 dan 2025.

Akibatnya, para guru hanya menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp220 ribu per bulan, jauh lebih kecil dibandingkan pegawai struktural seperti staf tata usaha yang menerima hingga Rp3 juta.

“Ini tidak adil dan tidak manusiawi. Guru yang masuk sekolah jam 7 pagi, yang mengemban tanggung jawab mendidik generasi bangsa, hanya diberi Rp220 ribu, bahkan dengan potongan. Di mana letak keadilannya?” ujar Welarahman.

Ia juga mempertanyakan dasar ilmiah dan indikator pemberian TPP. Jika indikatornya adalah kehadiran, ia menantang Pemko Medan untuk mempublikasikan data kehadiran seluruh PNS di lingkungan pendidikan maupun struktural lainnya. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan ketimpangan besar antarprofesi.

FGBSU bahkan meminta agar pemberian TPP dihentikan sementara sampai adanya revisi. “Daripada guru terus dirugikan, lebih baik pemberiannya dihentikan dulu,” tambahnya.

Dalam RDP tersebut, sejumlah anggota Komisi II DPRD Medan juga mendukung tuntutan para guru. Wakil Ketua Komisi II, Modesta Marpaung, dan anggota Komisi II lainnya, Dr. Lily MBA, menyatakan perlunya revisi terhadap Perwal. “Jika Perwal selama ini diberlakukan sama untuk semua PNS tanpa memperhatikan profesi, sudah saatnya dibuat khusus untuk profesi guru agar lebih adil,” ujar Lily dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sementara itu, anggota Komisi II, Binsar Simarmata, menyarankan agar Perwal No. 1 Tahun 2023 dibahas ulang bersama instansi terkait, termasuk Kabag Hukum, Bagian Ekonomi Setda, dan lembaga teknis lainnya.

“Perlu dibuka ruang dialog agar kebijakan ini tidak merugikan para guru. Ini soal masa depan pendidikan kita,” tegasnya. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini