YOGYAKARTA, delitimes.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial M.Y dan A.Y sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana keimigrasian. Keduanya diduga melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus ini mencuat setelah Imigrasi Yogyakarta menerima informasi dari Polres Sleman terkait dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan kedua WNA tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan dari Kantor Imigrasi Yogyakarta dan Tim Resmob Polres Sleman melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan mereka di wilayah Yogyakarta.
Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, terungkap bahwa M.Y dan A.Y telah dua kali berpindah tempat tinggal tanpa melaporkannya ke pihak Imigrasi. Tindakan ini melanggar kewajiban pelaporan yang diatur dalam Pasal 71 UU Keimigrasian, dan karenanya keduanya dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 116.
“Pelanggaran administratif seperti ini tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada sistem pengawasan orang asing di Indonesia. Dalam kasus ini, unsur pidana keimigrasian telah terpenuhi,” ujar Sefta Adrianus Tarigan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta.
Lebih lanjut, hasil pendalaman menunjukkan bahwa keduanya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor, dengan nilai investasi masing-masing sebesar Rp49 miliar (M.Y) dan Rp15 miliar (A.Y). Namun, setelah dilakukan penelusuran, alamat kantor usaha yang mereka cantumkan ternyata berada di Jakarta Selatan dan diduga fiktif.
Imigrasi Yogyakarta kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk memverifikasi kebenaran alamat tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan keberadaan kantor maupun aktivitas usaha di lokasi yang dimaksud, sehingga memperkuat dugaan bahwa izin tinggal sebagai investor digunakan secara tidak sah untuk memperoleh kemudahan tinggal di Indonesia.
“Kami tegaskan bahwa tindakan mereka bukan semata pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk dalam ranah pidana keimigrasian. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi.
Meski demikian, Tedy menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung iklim investasi yang sehat dan terbuka bagi investor asing yang serius, patuh hukum, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi.
“Kami mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di wilayah Yogyakarta, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada investor asing yang sungguh-sungguh. Namun, kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal yang berpotensi merugikan negara,” tambahnya.
Saat ini, M.Y dan A.Y tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Berkas perkara akan segera dilimpahkan untuk proses hukum sesuai ketentuan pidana keimigrasian yang berlaku. (ts)
























