MEDAN, delitimes.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama DPRD Kota Medan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, tersebut mencakup penyampaian laporan Panitia Khusus, pendapat fraksi-fraksi, serta penandatanganan keputusan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
Pengesahan Perda ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Wali Kota Medan, Ketua DPRD, serta para Wakil Ketua DPRD Kota Medan. Dalam sambutannya, Wali Kota Medan menegaskan bahwa Perda ini merupakan kebutuhan mendesak bagi Kota Medan yang terus berkembang dan memiliki tingkat kerawanan kebakaran yang tinggi. Ia menyebutkan bahwa berbagai kebakaran, baik dalam skala kecil maupun besar, telah berulang kali terjadi dan menimbulkan kerugian signifikan, mulai dari korban jiwa, luka-luka, kerusakan harta benda, hingga terganggunya roda perekonomian warga.
“Perda ini merupakan wujud nyata komitmen Pemko Medan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat dari ancaman bencana kebakaran,” ujar Rico Waas. Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut disusun untuk menghadirkan regulasi yang komprehensif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat serta pelaku usaha. Perda ini juga memperkuat peran dan kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, sekaligus memastikan sarana dan prasarana proteksi kebakaran di setiap bangunan dan kawasan memenuhi standar yang layak.
Rico Waas menambahkan bahwa Perda ini memuat sejumlah poin penting, seperti penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran, kewajiban pencegahan, peran serta masyarakat, standarisasi, pengawasan, serta sanksi bagi pelanggar. Menurutnya, aturan ini bertujuan mengubah paradigma dari penanganan kebakaran yang bersifat reaktif ke arah yang lebih proaktif dengan penetapan standar minimum proteksi kebakaran. Ia turut mengakui bahwa pelaksanaan Perda ini mungkin menghadapi sejumlah tantangan, termasuk adaptasi pelaku usaha, kesiapan masyarakat, dan efektivitas pengawasan. Namun demikian, ia yakin bahwa dengan kerja sama dan komitmen seluruh pihak, berbagai tantangan tersebut dapat diatasi.
“Kami berharap persetujuan Perda ini memberikan dampak positif yang signifikan, bukan hanya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan,” sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan, Lailatul Badri, menekankan pentingnya pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan pada bangunan, kawasan industri, permukiman, dan fasilitas umum. Ia meminta Pemko Medan mengalokasikan anggaran memadai untuk sarana, prasarana, dan peningkatan kualitas SDM pemadam kebakaran. Ia juga mendorong pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat sebagai bagian dari upaya mitigasi.
Lailatul Badri menegaskan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan harus meningkatkan edukasi dan sosialisasi keselamatan kebakaran kepada masyarakat, sekolah, kawasan industri, dan perumahan. Selain itu, inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran perlu diperkuat, termasuk pemetaan kerawanan kebakaran di seluruh wilayah kota. “Jika ada bangunan yang tidak laik fungsi, segera tertibkan,” tukasnya. (ds)
























