Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Dukung Perubahan Tata Tertib DPRD

MEDAN, delitimes.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Medan menyatakan mendukung dan menyetujui usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD di DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (20/1/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, serta dihadiri seluruh anggota DPRD dan unsur terkait lainnya.

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh juru bicara fraksi, Margaret M.S. Menurutnya, perubahan Tata Tertib diperlukan karena sejumlah ketentuan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya dalam kegiatan edukatif, konsultatif, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Fraksi menyoroti beberapa aspek penting yang perlu disempurnakan, antara lain mekanisme rapat, penyusunan agenda kerja DPRD, pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), serta hubungan kerja antar alat kelengkapan DPRD. Selain itu, fraksi menilai ketentuan terkait sosialisasi wawasan kebangsaan dan pengharmonisasian Ranperda perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Margaret menekankan pentingnya perubahan Tata Tertib sebagai landasan hukum bagi DPRD Kota Medan dalam pembinaan ideologi Pancasila, mengingat belum adanya regulasi lokal yang mengatur pendidikan ideologi secara sistematis.

“Perubahan ini penting untuk menjawab tantangan globalisasi dan digitalisasi yang berpotensi mengancam ketahanan ideologi bangsa, sekaligus mempertegas komitmen DPRD dalam mewujudkan Kota Medan yang berwawasan kebangsaan, religius, dan berkeadaban,” ujar Margaret.

Berdasarkan hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan segera melakukan pembahasan dan penyempurnaan perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini