Anggaran UHC Ratusan Miliar, DPRD Medan Tegur RS Soal Layanan Pasien

MEDAN, delitimes.id – Besarnya anggaran Universal Health Coverage (UHC) Pemerintah Kota Medan dinilai belum sebanding dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Hal ini menjadi sorotan utama Komisi II DPRD Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan direksi sejumlah rumah sakit di Kota Medan, Selasa (3/2/2026).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman Marasakti Lubis, digelar menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait penolakan pasien UHC dengan alasan keterbatasan kamar rawat inap.

Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah, menilai praktik tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat Pemko Medan setiap tahun mengalokasikan anggaran lebih dari Rp200 miliar untuk menjamin layanan kesehatan warganya.

“Anggarannya besar, tapi masih ada pasien yang ditolak rumah sakit. Ini harus menjadi perhatian serius. Rumah sakit tidak boleh berlindung di balik alasan kamar penuh,” kata Afif.

Ia menegaskan, sesuai aturan BPJS Kesehatan, pasien UHC tetap harus dilayani meskipun kamar rawat inap kelas III penuh, dengan mekanisme penitipan ke kelas yang lebih tinggi.

“Kalau kelas III penuh, titipkan ke kelas II. Jika masih penuh, ke kelas I. Tidak ada alasan untuk menolak pasien. Rumah sakit yang melanggar perlu dievaluasi kerja samanya,” tegasnya.

Selain itu, Afif juga menyoroti keluhan masyarakat terkait pemulangan pasien yang dinilai terlalu cepat, yakni setelah menjalani perawatan selama tiga hari.

“Tidak ada aturan rawat inap maksimal tiga hari. Selama dokter menyatakan pasien masih membutuhkan perawatan, rumah sakit wajib melayani,” ujarnya.

Perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Ikhwal Maulana, menegaskan komitmen BPJS dalam memastikan pelayanan peserta UHC berjalan sesuai ketentuan.

“Kami menyediakan layanan pengaduan di setiap rumah sakit. Jika ada penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, silakan segera melapor kepada petugas BPJS Kesehatan,” katanya.

Ikhwal juga menegaskan bahwa durasi rawat inap pasien sepenuhnya berdasarkan indikasi medis dan tidak dibatasi oleh jumlah hari tertentu.

“Tidak ada pembatasan rawat inap tiga hari. Selama ada indikasi medis, pasien tetap dirawat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ikhwal mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 Pemko Medan telah membayarkan iuran UHC sebesar Rp225 miliar, sementara klaim pelayanan yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke rumah sakit mencapai lebih dari Rp300 miliar.

“Memang terjadi defisit, namun pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan, menyatakan Pemko Medan akan terus melakukan pembenahan sistem pelayanan kesehatan.

“Masih ada kekurangan yang harus diperbaiki. Program UHC akan terus kami evaluasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal,” tutupnya. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini