Revisi Perda Kesehatan Diharapkan Jadi Landasan Hukum untuk Perbaikan Layanan

MEDAN, delitimes.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menekankan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan harus menjadi solusi nyata bagi persoalan kesehatan masyarakat, bukan sekadar pembaruan regulasi normatif.

Pandangan tersebut disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, dr. Ade Taufiq, dalam sidang paripurna internal DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026), saat menanggapi penjelasan pengusul Ranperda perubahan Perda Sistem Kesehatan.

Menurut dr. Ade, revisi Perda penting dilakukan agar regulasi tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus menyelaraskan ketentuan yang ada dengan regulasi lain dalam satu payung hukum terpadu. “Langkah ini menunjukkan kepedulian DPRD terhadap kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di Kota Medan,” ujarnya.

Fraksi PKS mengapresiasi program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan, tetapi menyoroti berbagai kendala di lapangan, khususnya terkait akses layanan dan kualitas pelayanan yang belum optimal. Program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, UHC Premium, menurut dr. Ade, juga membutuhkan payung hukum yang jelas dan komprehensif agar implementasinya maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Medan.

Selain itu, FPKS menekankan perlunya perhatian serius terhadap keluhan masyarakat mengenai birokrasi yang berbelit dalam mengakses layanan kesehatan. “Pembahasan Ranperda harus komprehensif, melibatkan aspirasi masyarakat, dan memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya bermanfaat jangka pendek, tetapi berkelanjutan,” tegas dr. Ade.

Dengan revisi ini, Fraksi PKS berharap Perda Sistem Kesehatan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperbaiki kualitas layanan, menjamin akses yang adil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini