MEDAN, delitimes.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menekankan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan harus bersifat implementatif dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, bukan sekadar perubahan normatif dan administratif.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, dalam penyampaian pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Sistem Kesehatan pada sidang paripurna internal DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).
Menurut Fraksi Gerindra, perubahan Perda Sistem Kesehatan merupakan langkah strategis dalam rangka menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan aktual masyarakat Kota Medan, sekaligus memperkuat sistem pelayanan kesehatan daerah.
Fraksi Gerindra mengapresiasi penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembiayaan pelayanan kesehatan tertentu, penanganan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah penyakit, serta penguatan jaminan Universal Health Coverage (UHC).
Namun demikian, Fraksi Gerindra mengingatkan pentingnya kejelasan terkait kesiapan fiskal daerah agar pelaksanaan ketentuan dalam Perda dapat berjalan berkelanjutan dan tidak menimbulkan risiko pembebanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Dalam aspek akses dan keadilan pelayanan kesehatan, Fraksi Gerindra mencatat sejumlah ketentuan yang perlu mendapatkan perhatian serius, antara lain larangan penolakan pasien gawat darurat, penghapusan uang muka pelayanan, penyediaan akses bagi penyandang disabilitas, serta pelayanan kesehatan lintas batas daerah.
Fraksi Gerindra menilai ketentuan tersebut merupakan langkah progresif, namun perlu didukung dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang jelas agar implementasinya di lapangan berjalan efektif dan tidak berhenti pada tataran normatif.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti masih adanya ketimpangan kualitas dan akses pelayanan kesehatan di Kota Medan. Persoalan antrean panjang di RSUD dan Puskesmas, keterbatasan ketersediaan kamar rawat inap, perbedaan mutu layanan antara wilayah pusat kota dan pinggiran, serta keluhan diskriminasi terhadap pasien BPJS dinilai perlu menjadi perhatian utama dalam pembahasan revisi Perda.
Fraksi Gerindra berharap revisi Perda Sistem Kesehatan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Kota Medan. (ds)
















