MEDAN, delitimes.id – Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset DPRD Kota Medan menyoroti dugaan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Medan di Jalan Punak, eks Koperasi Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Lahan tersebut saat ini digunakan sebagai vihara untuk aktivitas ibadah. Anggota Komisi I DPRD Kota Medan yang juga Ketua Pansus Penertiban Aset, Robi Barus, menyatakan pihaknya akan menelusuri status dan legalitas pemanfaatan aset tersebut.
Menurut Robi, klarifikasi dari pihak Kecamatan Medan Petisah diperlukan agar persoalan ini tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Camat Medan Petisah, Arafat Syam, dinilai perlu memberikan penjelasan terkait status lahan dimaksud.
“Kita ingin semuanya jelas. Apakah ada izin resmi, kerja sama, atau memang belum ada dasar administrasinya. Ini yang akan kita dalami,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan, saat ini DPRD bersama Pemko Medan tengah fokus melakukan inventarisasi dan penertiban aset daerah agar seluruh aset tercatat dan termanfaatkan secara optimal.
“Semangatnya bukan menyudutkan pihak tertentu, tetapi memastikan seluruh aset Pemko Medan tertib administrasi dan dimanfaatkan sesuai ketentuan,” katanya.
Pansus, lanjut Robi, berkomitmen untuk melakukan pendataan dan penataan ulang seluruh aset pemerintah daerah guna mencegah potensi sengketa atau pemanfaatan tanpa dasar hukum yang jelas. (ds)
























