MEDAN, delitimes.id – Anggota DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, menyesalkan kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang mengeluarkan surat edaran pelarangan penjualan daging babi di pinggir jalan. Menurut Henry, pedagang daging babi adalah pelaku UMKM yang mencari nafkah untuk keluarga, sehingga seharusnya mendapat perlindungan, bukan dibatasi.
“Mereka tidak meminta pekerjaan ke Pemko, tapi berdikari dan membantu perekonomian lokal. Malah sekarang dilarang berdagang di jalan, dengan alasan daging non-halal,” kata Henry, Minggu (22/2/2026).
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga menyoroti waktu terbitnya edaran yang bertepatan dengan bulan Ramadhan. Ia mempertanyakan ketidakmerataan penerapan aturan, karena pedagang daging lainnya tetap diperbolehkan berjualan di trotoar. “Di Jalan Jamin Ginting atau Pajak Melati, pedagang daging lain tetap bebas berjualan. Kenapa hanya pedagang daging babi yang dibatasi?” ujarnya.
Henry menekankan bahwa banyak pedagang daging babi sebelumnya mendukung pasangan Rico-Zaki pada Pilkada 2024. “Kebijakan ini justru melukai hati warga yang mencari nafkah lewat berdagang. Pemerintah seharusnya membuat lokasi khusus, bukan mempersempit ruang mereka,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal. Edaran tersebut melarang aktivitas pemotongan dan penjualan daging non-halal di trotoar, badan jalan, atau fasilitas umum yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.
Penjualan daging babi hanya diperbolehkan di kios permanen atau area pasar yang ditentukan pemerintah, dan tidak boleh dekat rumah ibadah atau lingkungan padat Muslim. Pedagang juga diwajibkan mengelola limbah cair dengan benar, menggunakan penampungan kedap air, disinfektan atau kapur, serta memasang papan informasi “Daging Non-Halal” atau “Toko Daging Babi” untuk transparansi konsumen.
Henry meminta Pemko Medan meninjau kembali kebijakan ini dan mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang, agar ekonomi kerakyatan tetap terjaga. (ds)
























