MEDAN, delitimes.id – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan penjelasan terbuka terkait Surat Edaran (SE) Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal.
Paul menilai, SE tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat yang majemuk. “Saat ini banyak pihak salah menafsirkan SE ini, bahkan ada yang memanfaatkannya untuk memecah persatuan warga,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Ia mengimbau agar Wali Kota segera melakukan klarifikasi secara massif dan mengundang tokoh perwakilan semua umat untuk duduk bersama. Hal ini penting agar masyarakat memahami tujuan SE dan polemik tidak semakin melebar.
“Apalagi saat ini bulan Ramadan. Suasana kondusif sangat penting agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan tenang,” kata Paul.
Lebih lanjut, Paul menekankan bahwa SE seharusnya disosialisasikan secara persuasif sebelum dilayangkan kepada pedagang, sehingga tidak menimbulkan tudingan diskriminasi.
Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540, tertanggal 13 Februari 2026, mengatur penataan lokasi berjualan dan pengelolaan limbah daging non-halal di Kota Medan. Namun, perbedaan penafsiran terhadap SE ini membuat sebagian pihak menilai aturan tersebut kontroversial.
























