THR Pekerja, DPRD Medan Ingatkan Perusahaan Medan H-7

MEDAN, delitimes.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, menegaskan agar perusahaan-perusahaan di Kota Medan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya tepat waktu. Menurutnya, pembayaran THR bukan kewajiban mendadak, melainkan hak normatif yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

“THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Perusahaan tidak boleh menunda atau membayar setengah-setengah,” kata Binsar Simarmata, Minggu (1/3/2026).

Ia mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Binsar juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan mengawasi perusahaan agar kewajiban ini dipenuhi. “Harapan kita, tidak ada THR terlambat atau ada pekerja yang tidak menerima haknya. Jika ada pelanggaran, perusahaan akan ditindak tegas,” tegasnya. Ia menambahkan, Disnaker sebaiknya membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR.

Plt Kepala Disnaker Kota Medan, Ramaddan, menyebut pihaknya masih menunggu Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait teknis dan jadwal pembayaran THR 2026. Meski begitu, pengawasan di lapangan tetap berjalan.

“Kalau ada perusahaan yang melanggar, kami akan laporkan ke Dewas Provinsi Sumut untuk diteruskan ke Kemnaker. Tim Kemnaker nantinya akan turun langsung untuk menindaklanjuti,” jelas Ramaddan. Pihaknya juga akan membuka layanan pengaduan melalui nomor interaktif bagi pekerja yang merasa haknya tidak diberikan.

Ramaddan menekankan, meski edaran belum terbit, perusahaan diimbau untuk patuh pada aturan. “THR adalah kewajiban rutin tahunan. Perusahaan harus mempersiapkannya dalam perencanaan keuangan,” pungkasnya. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini