Ilustrasi

Kejati Sumut Tunggu Klarifikasi dari NTT Soal Kajari Medan Diduga Peras Kontraktor di Kupang

MEDAN, DELITIMES.ID – Berita kurang baik menerpa Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar. Nama petinggi kejaksaan ini terseret kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini dapat tanggapan dari Kejati Sumut, yang mengatakan pihak mereka masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati NTT.

“Kasus ini tempat kejadian pekara (TKP) berada di wilayah hukumnya pada saat itu di Kejati NTT. Kami masih menunggu hasil dari Klarifikasi Kejati NTT,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, dikutip dari detik, Jumat (30/4/2026).

Rizaldi juga mengatakan, dalam kasus dugaan pemerasaan tersebut pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Kita juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Demikian kami sampaikan,” tandas Rizaldi.

Sebagai diberitakan, kasus ini berawal dua jaksa disebut terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni dalam proyek renovasi SD dan SMP di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Keduanya adalah Ridwan Sujana Angsar dan Noven Verderikus Bulan.

Ridwan saat ini menjabat sebagai Kajari Medan, Sumatera Utara. Sementara Noven Bulan bertugas di Kejati NTT. Dugaan pemerasan itu terungkap dalam pembacaan nota pledoi atau pembelaan dari pengacara Roni, Fransisco Bessie, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026) malam.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan dengan anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja. Terdakwa dalam perkara ini adalah Roni, Didik, dan Hendro Ndolu.

“Sejak awal kasus ini terlalu dipaksakan karena terdakwa sudah banyak menyetorkan uang kepada oknum jaksa, yaitu Ridwan Sujana Angsar yang pada waktu itu menjabat sebagai Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang,” ujar Fransisco saat membacakan nota pledoi.

Fransisco mengungkapkan, Ridwan menerima uang Rp140 juta pada 2022 yang dibayar bertahap. Pembayaran pertama Rp50 juta dilakukan di Hotel Sasando, Kota Kupang. Pembayaran kedua sebesar Rp50 juta diserahkan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang. (REL)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini