Masih Bersengketa, Lahan Eks HGU PT DMK Malah Dialih Fungsikan Jadi Sawah

SERGAI, DELITIMES.ID – Lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) seluas 499,2 hektar berlokasi di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Dusun IV Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, masih dalam sengketa dan telah ditetapkan sebagai lahan terindikasi terlantar oleh BPN Sumatera Utara.
Permaasalahan lahan ini juga masih ditangani oleh Tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumatera Utara. Anehnya, lahan yang sengketa yang diatasnya telah ditanami Kelapa Sawit berusia 10 tahun lebih tersebut tiba-tiba telah dialih fungsikan menjadi sawah baru sebelum perselisihan hukum diselesaikan dan status kepemilikannya dinyatakan clear and clean (jelas dan bersih).
Sementara persoalan sengketa tanah antara PT DMK dengan petani plasma kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) Kecamatan Tanjung Beringin, yang menuntut dikembalikan seluas 289 hektar, namun masih dalam proses hukum yang ditangani oleh Polres Serdang Bedagai.
Semestinya, sebut Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Zuhari,Jum’at (8/5/2026), semua orang wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah tindakan main hakim sendiri. Ia sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Setahunya, lahan yang sedang dalam sengekta agraria tidak boleh dialih fungsikan bentuknya maupun dibangun, atau diserobot oleh salah satu pihak sebelum ada keputusan hukum yang tetap (inkracht). Ia meminta semua pihak menghormnati proses hukum dan Polres Sergai diminta memanggil segera penggarap dan pihak-pihak terkait.Ujarnya.

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini