JIKA PERJUDIAN TERUS BEROPERASI, SIAPA YANG MELINDUNGI? AKTA MINTA KAPOLRES DAN KASAT RESKRIM DELISERDANG DI COPOT !

MEDAN, DELITIMES.ID – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menilai maraknya dugaan aktivitas perjudian di wilayah Kabupaten Deli Serdang merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum. Masyarakat mempertanyakan mengapa praktik yang disebut telah lama menjadi sorotan masih terus menjadi perbincangan publik tanpa penyelesaian yang mampu memulihkan kepercayaan masyarakat.

AKTA menegaskan bahwa apabila dugaan praktik perjudian masih berlangsung secara terbuka, maka perlu ada evaluasi serius terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Menurut AKTA, institusi kepolisian tidak boleh membiarkan munculnya persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul terhadap pihak-pihak yang memiliki pengaruh.

“Kami mempertanyakan, mengapa isu perjudian di Deli Serdang terus berulang dan menjadi pembicaraan masyarakat? Jika memang tidak ada pelanggaran, maka aparat harus membuka fakta kepada publik. Namun jika ada dugaan keterlibatan oknum, maka harus dibongkar seterang-terangnya,” tegas AKTA.

TUNTUTAN AKTA

  1. Mendesak Kapolri mencopot dan memeriksa Kapolres Deli Serdang terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai praktik perjudian yang dikaitkan dengan oknum berinisial AK dan E.
  2. Mendesak Kapolri mencopot dan memeriksa Kasat Reskrim Polres Deli Serdang terkait dugaan lemahnya penindakan dan berbagai informasi yang beredar mengenai aktivitas perjudian di wilayah hukum Deli Serdang.
  3. Mendesak Divisi Propam Polri turun langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh dugaan yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
  4. Mendesak Mabes Polri mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

AKTA menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan penegakan hukum. Kepercayaan publik, menurut AKTA, hanya dapat dipulihkan melalui tindakan tegas, pemeriksaan yang independen, serta keberanian institusi untuk membersihkan oknum yang terbukti melanggar aturan.

“Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya. Jika tidak ada masalah, buktikan melalui pemeriksaan terbuka. Jika ada pelanggaran, tindak tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan, kedekatan, ataupun kepentingan tertentu,” tutup AKTA.(RED)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini