BELAWAN, delitimes.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MM setelah diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar aturan masuk ke Indonesia.
Menurut dia, MM telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena itu, selain dideportasi, yang bersangkutan juga dikenakan penangkalan melalui sistem cekal daring.
“Pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia dari pelanggaran keimigrasian,” kata Eko, Selasa.
MM dipulangkan ke negara asalnya melalui penerbangan rute Medan–Kuala Lumpur yang berangkat dari Bandar Udara Internasional Kualanamu pada Senin (15/6).
Dengan masuknya nama MM dalam daftar penangkalan, yang bersangkutan tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama periode tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Eko menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi, Herdarsam Marantoko, jajaran imigrasi terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan kedaulatan negara. (ds)
























