ASAHAN, DELITIMES.ID – Warga Desa Perkebunan Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, menggandeng DPD Demokrasi 14 GBPU menyampaikan pernyataan sikap sekaligus mendesak dilakukannya audit terhadap pengelolaan Dana Desa periode 2018–2025.
Dalam aksi damai yang digelar Rabu (19/8/2026), warga mempertanyakan sejumlah kegiatan dan penggunaan anggaran dengan total nilai yang mereka sebut mencapai Rp1.160.782.560.
Massa menyampaikan aspirasi ke sejumlah instansi, yakni Kantor Bupati Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Asahan.
Aksi berlangsung tertib dengan membawa tuntutan utama berupa transparansi pengelolaan anggaran dan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan pembangunan maupun program desa yang dinilai warga perlu diperjelas realisasinya.
Warga juga mempertanyakan besarnya anggaran yang telah dialokasikan selama beberapa tahun terakhir karena dinilai belum sebanding dengan kondisi sejumlah fasilitas dan infrastruktur yang mereka rasakan di lapangan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah akses jalan di Dusun II, wilayah yang disebut warga sebagai kawasan “Pak Kentus”.
Warga mengklaim akses tersebut terputus sehingga masyarakat harus mengambil jalur alternatif dengan jarak sekitar enam kilometer.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Warga juga mempertanyakan infrastruktur jalan, massa dan mempertanyakan sejumlah pos kegiatan dan anggaran desa.
Di antaranya pembangunan perpustakaan desa yang menurut warga perlu diperjelas keberadaan dan realisasi fisiknya, serta pembangunan dan renovasi sanggar tari yang disebut menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah tetapi kondisi fisiknya dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran.
Pengadaan aplikasi desa senilai sekitar Rp15 juta turut menjadi perhatian. Warga mengaku belum mengetahui secara jelas bentuk aplikasi, penggunaan, maupun manfaatnya bagi pelayanan masyarakat.
Program Posyandu Lansia juga dipertanyakan. Menurut keterangan warga dalam aksi tersebut, anggaran program mencapai puluhan juta rupiah, sementara manfaat yang mereka klaim diterima di lapangan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran.
Sejumlah kegiatan lainnya seperti pengelolaan Lumbung Desa, penyertaan modal BUMDes, pengadaan lampu jalan, pembangunan drainase serta bantuan kepada kelompok masyarakat turut masuk dalam daftar yang diminta warga untuk diperiksa.
Seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan dan klaim pihak yang menyampaikan aksi sehingga memerlukan pemeriksaan dokumen, audit serta klarifikasi dari Pemerintah Desa Perkebunan Sukaraja dan instansi berwenang.
Koordinator lapangan sekaligus Ketua DPD Demokrasi 14 GBPU, Aan Maulana Annur, meminta Kejaksaan Negeri Asahan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Ia juga meminta dilakukan pemeriksaan fisik terhadap kegiatan yang dipersoalkan serta audit terhadap pengelolaan anggaran Desa Perkebunan Sukaraja selama periode 2018–2025.
Inspektorat Kabupaten Asahan juga didesak melakukan pemeriksaan khusus dan audit kinerja untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
“Uang rakyat sebesar Rp1,1 miliar wajib dipertanggungjawabkan. Kami meminta transparansi penuh laporan pertanggungjawaban APBDes periode 2018–2025 dan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi, kami meminta diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Aan didampingi sejumlah perwakilan warga.
Dalam pernyataan sikapnya, warga juga menyoroti komposisi perangkat pemerintahan desa. Massa menduga terdapat hubungan kekerabatan antara kepala desa dengan sejumlah perangkat yang menduduki posisi strategis, termasuk bendahara dan sekretaris desa.
Warga meminta persoalan tersebut turut diperiksa untuk memastikan proses pengangkatan perangkat desa maupun pengelolaan administrasi pemerintahan telah sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Namun, hubungan keluarga semata tidak serta-merta membuktikan adanya praktik korupsi, kolusi maupun nepotisme. Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
Warga menegaskan aksi tersebut dilakukan secara damai dan konstitusional sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara di tingkat desa.
“Audit tuntas dana desa kami! Warga Desa Perkebunan Sukaraja menolak korupsi Dana Desa! Sejahterakan rakyat!” demikian salah satu tuntutan yang disuarakan massa.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Asahan, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Asahan menindak lanjuti laporan tersebut secara terbuka sehingga berbagai dugaan yang berkembang dapat diuji berdasarkan data, dokumen dan kondisi fisik di lapangan.
Hingga berita dikirim ke redaksi, keterangan atau tanggapan dari Kepala Desa Perkebunan Sukaraja terkait berbagai tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut tindak ada tanggapan. (Red)
























