KARO, DELITIMES.ID – Polisi kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Dua pria berinisial J.S.A. (44) dan M.B.A. (40) diamankan dalam pengembangan kasus di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek.
Dari penindakan terhadap keduanya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto 39,79 gram.
Penangkapan pertama dilakukan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo terhadap J.S.A. pada Kamis (3/9/2026). Ia diamankan di sebuah rumah yang berada di Desa Situnggaling.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua paket plastik klip yang berisi kristal diduga sabu dengan berat netto 35,11 gram.
Sejumlah barang lain turut diamankan, di antaranya plastik klip kosong, pipet yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengambil narkotika, kotak kacamata, potongan plastik berwarna hitam, kaleng rokok Surya serta satu unit telepon seluler merek Vivo.
Dari pemeriksaan awal terhadap J.S.A., penyidik kemudian memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan orang lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga mengamankan M.B.A. di depan sebuah rumah di Desa Situnggaling sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 4,68 gram. Barang tersebut ditemukan pada jaket yang dikenakan M.B.A.
Selain paket diduga sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong, kotak berwarna hitam, telepon seluler merek Vivo, kotak rokok Sampoerna, jaket cokelat serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Jika digabungkan, barang bukti diduga sabu dari kedua lokasi penindakan tersebut mencapai 39,79 gram netto.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa kedua orang yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo.
Keduanya selanjutnya menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Pengembangan dilakukan untuk mengetahui lebih jauh asal-usul serta kemungkinan keterkaitan barang bukti tersebut dengan jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Karo. (Red)
























