Pengamat Hukum : Polisi Diminta Usut Dan Tindak Tegas Pemilik Lobang PETI Tempat Kejadian Pembacokan Warga

MADINA, DELITIMES.ID – Adanya kejadian tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga Desa Panyabungan Tonga Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Aek Sarahan Desa Huta Bargot Julu menjadi sorotan bagi masyarakat dan pemerhati hukum dan semakin menimbulkan keresahan ditengah masyarakat Mandailing Natal.

Menanggapi tindakan anarkis di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Pengamat Hukum di Sumatera Utara Zakaria Rambe SH menyoroti dan mengatakan bahwa tindakan penganiayaan itu suatu perbuatan yang tidak diperbolehkan dan harus di proses hukum oleh Kepolisian sebagaimana telah di laporkan oleh korban penganiayaan.

“Penganiayaan itu suatu peristiwa yang berdiri sendiri, dan harus di proses hukum hingga tuntas” Ungkapnya.

Tidak hanya proses hukum terhadap pelaku penganiayaan, Zakaria Rambe juga mengatakan bahwa Pemilik lobang PETI yang mempekerjakan pelaku penganiayaan itu juga harus diusut tuntas dan proses hukum.

“Penjaga Lobang Tambang itu melakukan penganiayaan diduga atas perintah dari Pemilik atau Pendana aktivitas lobang tambang itu, sehingga harus turut diperiksa dan bertanggung jawab atas perbuatan dari pekerja tambang ilegal nya” tegas pengamat hukum Zakaria Rambe SH, Selasa (01/09/2026).

Sebagaimana diketahui bahwa pada Rabu dini hari (26/08/2026) lalu telah terjadi tindak pidana kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dilakukan oleh penjaga lobang di Aek Sarahan berinisial FDH, sehingga mengakibatkan korban bernama Timbul Riski mengalami luka- luka dan telah mengadukan tindak pidana itu ke Polsek Panyabungan yang tertuang dalam surat pengaduan Polisi Nomor : STPLP/B/137/VIII/2026/SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT.

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini