DELISERDANG, delitimes.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun langsung melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di sejumlah perusahaan di Kabupaten Deli Serdang.
Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian ini digelar pada Jumat (11/9/2026) dan Senin (14/9/2026), dengan sasaran sejumlah perusahaan yang diketahui terdapat warga negara asing.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap WNA memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Pada Jumat (11/9/2026), petugas melakukan pemeriksaan di PT TBA dan PT LAI.
Di PT TBA, ditemukan delapan warga negara China. Lima di antaranya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan tiga lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Tiga WNA pemegang ITK tersebut diketahui berada di lokasi untuk melakukan pemasangan dan perbaikan mesin dengan PT TBA sebagai penjamin.
Sementara itu, di PT LAI, petugas menemukan seorang warga negara China yang melakukan aktivitas pengawasan pembangunan gedung.
WNA tersebut diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Dalam pemeriksaan, petugas menduga terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki karena tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk melakukan pekerjaan di Indonesia.
Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengawasan dilanjutkan pada Senin (14/9/2026) dengan menyasar PT KKM dan PT GWY.
Di PT KKM, petugas menemukan sembilan warga negara China. Enam orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT KKM, sedangkan tiga lainnya menggunakan ITK dengan penjamin PT GSA.
Berbeda dengan temuan sebelumnya, pemeriksaan di PT GWY tidak menemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal.
Di perusahaan tersebut, petugas menemukan dua warga negara China yang sedang melakukan aktivitas memasak di dapur restoran. Setelah diperiksa, keduanya diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Employment dengan penjamin PT RBR.
Hasil pemeriksaan bersama Forkopimda menunjukkan dokumen dan aktivitas kedua WNA tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas kemudian memberikan edukasi kepada pihak perusahaan agar tetap memastikan seluruh kegiatan WNA yang berada di lingkungan perusahaan sesuai dengan aturan keimigrasian dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas juga memberikan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) kepada empat warga negara China.
Selain itu, satu warga negara China dilakukan pemanggilan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait hasil temuan di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Eko.
Menurutnya, sinergi dengan Forkopimda menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Operasi gabungan tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memastikan fungsi pengawasan akan terus dilaksanakan secara profesional, optimal dan terukur, termasuk melalui pemeriksaan lapangan serta koordinasi lintas instansi.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pengawasan orang asing yang lebih efektif sekaligus mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Deli Serdang, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.” (ds)
























