JAKARTA, DELITIMES.ID – Mahfud MD menegaskan, bahwa keterpilihan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, tidak bisa dibatalkan. Hal itu ia sampaikan, menanggapi posisi hukum Gibran Rakabuming Raka yang jadi sorotan setelah gugatan terbaru terkait pencalonannya bergulir di MK.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ini pun menjelaskan bagaimana ia melihat kedudukan Gibran dari sisi hukum sekaligus persoalan etik dan moral konstitusi.
Mahfud membedakan antara keabsahan hasil Pilpres 2024 yang telah diputus melalui mekanisme hukum dengan polemik yang muncul dalam proses pencalonan Gibran. Menurutnya, kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran secara konstitusional telah memiliki dasar hukum.
“Secara konstitusional terpilihnya Prabowo dan Gibran itu sudah selesai, sudah terpilih karena itu diputuskan oleh pengadilan. Bahwa pengadilannya curang sehingga pengesahan itu juga cacat moral konstitusi, itu iya,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube miliknya, dikutip dari Warta Ekonomi, Minggu (27/9/2026).
Pernyataan tersebut berkaitan dengan polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah pemaknaan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan yang dibacakan pada 2023 itu kemudian menjadi dasar pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Dalam perkembangan berikutnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait perkara tersebut dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
Namun, persoalan etik hakim tersebut tidak serta-merta membuat putusan MK yang telah dijatuhkan menjadi batal. Mahfud menjelaskan, kondisi tersebut berkaitan dengan sifat putusan MK yang final dan mengikat.
“Kenapa kalau hakimnya sudah bersalah kok keputusannya masih dibenarkan? Begitulah bunyi konstitusi, bahwa putusan MK itu bersifat final. Meskipun hakimnya salah, tidak bisa dibatalkan lagi,” terang Mahfud.
Menurut Mahfud, prinsip final dan mengikat tersebut dibutuhkan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus kesinambungan proses ketatanegaraan. Ia menilai akan muncul persoalan baru apabila setiap putusan yang sudah berkekuatan hukum dapat dibatalkan hanya karena hakim yang menjatuhkannya kemudian dinyatakan melanggar etik.
Diketahui, gugatan terbaru mengenai syarat pendidikan Gibran kini memang sedang diperiksa MK. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden. (REL)
























