JAKARTA, DELITIMES.ID – Tindakan Hakim MK yang tidak memanggil pihak sekolah Gibran pada persidangan soal ijazah Wapres RI itu, menjadi sorotan. Bahkan, sikap tersebut dituding mempunyai tujuan hanya untuk menciptakan keributan.
Demikian kata Tim Hukum Merah Putih (THMP), yang secara tegas tidak terima proses persidangan, yang mereka nilai melompati kaidah hukum formil, dikutip Minggu (11/10/2026).
THMP mempertanyakan, kenapa para hakim MK itu bisa melibatkan KBRI di Singapura maupun di Australia, tetapi tidak menanyakan soal pendidikan Gibran secara langsung ke sekolah yang bersangkutan.
“Kan harusnya (mereka berpikir) ‘kenapa kita bisa memeriksa kedutaan Australia, kita bisa memeriksa kedutaan Singapura, kenapa kita enggak bisa memeriksa sekolahnya Gibran’,” kata Koordinator THMP C Suhadi.
“Rusak ini sudah. Menurut saya benar ini rusak Mahkamah Konstitusi ini ya. Dipanggil dong sekolahnya. Harusnya dipanggil, kalau memang tidak ada motif politik,” sambungnya.
Ia pun menuduh, dengan sikap itu, MK punya tujuan menciptakan keributan. Kalau memang tujuannya tidak membuat keributan, menurut Suhadi, harusnya MK menaggil pihak sekolah Gibran.
“MK tujuannya membuat keributan dengan kayak begini. Masa sih kita ajarin lagi, kan juga enggak benar dong. Kok cuman bagaimana mencari kesalahan tapi tidak mencari format kebenaran,” tandas Suhadi.
Oleh karena itu, THMP pun secara resmi mengadukan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilayangkan langsung oleh Suhadi, di Gedung MK, Jakarta.
Ia menegaskan aduan ditujukan kepada seluruh majelis hakim secara kolektif tanpa terkecuali, menyusul ketiadaan suara berbeda (dissenting opinion) dalam penanganan perkara tersebut.
“Sembilan-sembilannya kita laporkan sehingga tidak perlu kita sebutkan nama-namanya. Karena tidak ada yang dissenting juga kan. Semua akur menguji kesalahan, kuorum, sama,” ujar Suhadi. (REL)























