JAKARTA, DELITIMES.ID – Ombudsman RI mulai menyoroti kelangkaan BBM yang memicu antrean kendaraan hingga mengular sepanjang satu kilometer di sejumlah SPBU di Indonesia.
Sedikitnya 11 provinsi dilaporkan mengalami krisis pasokan dan kemacetan parah di area pengisian BBM. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar, menegaskan bahwa kondisi ini mendorong perlunya evaluasi menyeluruh terhadap alokasi kuota, tata kelola distribusi, serta sistem pengawasan pasokan energi di daerah. Pihaknya mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera mengambil langkah intervensi berbasis data riil.
“Kita mendesak Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera mengevaluasi data kebutuhan dan kuota BBM, termasuk mekanisme distribusi serta pengawasannya,” tegas Ghoffar, dikutip dari afu.com, Minggu (18/10/2026).
Berdasarkan rekapitulasi hasil pemantauan lintas kantor Perwakilan Ombudsman RI per 13 Oktober 2026, situasi pelayanan BBM di berbagai daerah menunjukkan ketimpangan yang cukup signifikan. Sebagian daerah relatif lancar, namun di 11 provinsi tersebut, masyarakat harus menghadapi antrean panjang hingga meluber ke jalan raya, bahkan kekosongan BBM jenis tertentu seperti Pertalite dan Solar.
Ada beberapa temuan krusial Ombudsman di lapangan, antara lain:
- Sumatera Barat: Waktu tunggu antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM mencapai 2 hingga 3 jam.
- Papua Barat: Antrean kendaraan terjadi dari malam hingga pagi hari dengan panjang mengular hingga sekitar 1 kilometer.
- Banten: Antrean jenis Solar di koridor Tol Merak–Tangerang dilaporkan mencapai sekitar 1 kilometer pada salah satu titik SPBU.
- Sulawesi Utara: Antrean kendaraan pembeli Pertalite di beberapa lokasi mencapai rentang 300 hingga 500 meter.
- Aceh, Riau, Kalbar, Sulsel, Sulut, dan Yogyakarta: Dilaporkan terjadi kekosongan pasokan Solar maupun Pertalite di SPBU tertentu.
“Ukuran pelayanan BBM bukan hanya apakah stok tersedia di terminal atau tangki penyimpanan, tetapi apakah masyarakat dapat memperolehnya secara wajar, tepat waktu, dengan informasi yang jelas, dan tanpa harus mengantre berjam-jam. Ketika masyarakat kehilangan waktu produktif atau kegiatan ekonominya terganggu untuk mendapatkan BBM, hal itu harus dibaca sebagai persoalan kualitas pelayanan yang perlu segera ditangani,” kata Ghoffar.
Ombudsman RI membeberkan empat indikasi awal pemicu kelangkaan yang perlu diuji melalui verifikasi data dan pengawasan lapangan.
Pertama, kendala logistik dan distribusi. Ombudsman menemukan terjadinya keterlambatan pengiriman, hambatan bongkar muat, keterbatasan armada, serta gangguan jadwal pasokan depot. Di Bali, antrean dipicu keterlambatan kapal dan kendala bongkar di Terminal IT Manggis. Di Sulbar, pasokan dari Depot Pare-pare terlambat, sementara di Sumut terkendala ketersediaan pengemudi dan armada.
Kedua, adanya ketidaksesuaian kuota dan kebutuhan riil. Ombudsman menemukan fakta, terjadi pergeseran pola konsumsi. Di Sumatera Selatan, misalnya, terjadi migrasi pengguna BBM non-subsidi ke Solar, keterlambatan distribusi bahan baku campuran Biosolar, serta persoalan penetapan kuota.
Ketiga, kapasitas pelayanan SPBU. Terbatasnya jam operasional, jumlah dan kapasitas nozzle, pengaturan antrean, serta minimnya peta informasi bagi konsumen menjadi penyebab mengularnya antrean BBM. Keempat. dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ombudsman juga menemukan adanya indikasi praktik pelangsiran maupun penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
Atas temuan ini, Ombudsman RI menuntut jajaran Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga untuk membuka informasi ketersediaan stok BBM secara transparan dan terukur kepada publik. “Pertamina dan Pertamina Patra Niaga perlu membuka informasi stok BBM secara transparan agar kondisi pasokan dapat diketahui dengan jelas,” lugas Ghoffar.
Langkah ini dinilai krusial agar pemerintah dan masyarakat dapat memetakan ketersediaan BBM secara presisi berdasarkan kebutuhan spesifik wilayah, bukan sekadar relying pada angka cadangan nasional secara agregat. Ghoffar memastikan Ombudsman RI tidak akan tinggal diam dan siap mengambil tindakan hukum penegakan pelayanan publik atas masalah ini.
“Penanganan tidak boleh berhenti pada penambahan pasokan setelah antrean terjadi. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, BUMN dan operator/pengelola SPBU harus memastikan rantai pasokan bekerja dengan baik mulai dari perencanaan distribusi, pengawasan, hingga pelayanan di SPBU,” lanjutnya.
“Negara harus hadir bukan hanya ketika antrean terjadi, melainkan juga untuk mencegah masalah berulang dan memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi,” tegas Ghoffar.
Dia menekankan, Ombudsman RI akan mencermati perkembangan persoalan ini dan akan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Untuk menemukan apakah terdapat kelalaian, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban, atau penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan tersebut,” pungkas Ghoffar. (REL)
























