SERGAI, DELITIMES.ID – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax saat ini masih langka di tingkat pengecer. BBM tersebut hanya ada di SPBU dan untuk memperolehnya harus mengantri berjam-jam lamanya.
“Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan Polisi Sergai sangat diharapkan membantu masyarakat yang saat ini alami kesulitan untuk meperoleh BBM. Bencana banjir belum tau kapan berakhirnya, kini malah dihadapkan dengan kelangkaan BBM. Pemerintah dan polisi harus hadir ditengah-tengah masyarakat menormalkan kembali kelangkaan BBM,” kata warga bernama Arifin Rangkuti, Kamis (4/12/2025).
Arifin Rangkuti menyebut, masyarakat di Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, sudah empat hari mengalami kesulitan memperoleh BBM jenis Pertalite di tingkat pengecer. Akibatnya warga tidak bisa beraktivitas di luar.
“Sepeda motor saya sudah empat hari tidak bisa jalan karena tidak ada minyak (BBM-red) di pedagang pengecer. Selain itu, banjir masih menenggelamkan badan jalan di Dusun I Desa Pekan Tanjung Beringin, sehingga terhalang untuk melintas menuju Kota Sei Rampah. Padahal BBM saat ini hanya ada di SPBU Sei Rampah dan Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rmapah, itu pun harus berjam-jam mengantri,” urainya.
Ia membeberkan, Pertalite dijual pedagang pengecer Rp25 ribu hingga Rp30 ribu/liter. Harga tersebut bervariasi dan jelas menambah beban bagi masyarakat. Ia berharap pihak berwenang segera menertibakan dan melakukan razia terhadap pedagang eceran.
Keluhan yang sama juga disampaikan Edwin, warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu. Selain harga melambung tinggi, BBM masih langka di tingkat pengecer. Ia berharap Pemkab Sergai dan polisi turun tangan mengatasi kelangkaan dan melakukan razia pedagang yang telah menjual BBM dengan harga yang mencekik leher.
Sedangkan Surya Marantika, warga Kecamatan Bandar Khalipah, menuturkan, sudah empat hari BBM jenis Pertalite dan Pertamax tidak ada di pedagang pengecer. Kalau pun ada, harganya mencapai Rp25 ribu hingga Rp30.000/liternya. Pemkab Sergai sangat diharapkan segera melakukan penertiban dan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh BBM.
Diharapkan, polisi segera merazia pengecer di Kecamatan Bandar Khalipah atas kelangkaan dan melambungnya harga Pertalite dan Pertamax.
Menurut sepengetahuannya, BBM hanya ada di SPBU di Kota Tebingtinggi dan Desa Pagurawan Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara dan masyarakat harus antri berjam-jam lamanya.
Melanggar Aturan
Sementara, Wakil Ketua ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia) Jaliludin yang akrab dipanggil OK Naok yang dimintai tanggapan terkait Pertalite dan Pertamax dijual di atas HET oleh pedagang eceran, menjelaskan bahwa menurut ketentuan, setiap pedagang eceran harus ada izin.
Pertalite tidak boleh dijual oleh pedagang eceran dengan harga melampau harga yang telah ditentukan pemerintah. Jika ada pedagang eceran menjual minyak tersebut di atas harga yang ditentukan, jelas menyalahi dan dapat diberi sanksi kurungan badan (penjara) maksimal enam tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.
Sanksi tersebut ditegaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 53 dan 55 melarang siapa saja yang mendistribusikan BBM tanpa izin usaha niaga, termasuk pedagang eceran tidak resmi (seperti Pertamini atau penjual botolan di pinggir jalan). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang besar.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Perpres ini telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021. Aturan ini menetapkan bahwa HET untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), termasuk Pertalite, diatur dan ditetapkan oleh pemerintah melalui PT Pertamina (Persero). Untuk menertibkan dan mencegah perbuatan yang melanggar peraturan peruindang-undangan tersebut, maka Pemkab Sergai dan polisi harus melakukan razia secara rutin. (REL)























