Gedung BRI (foto/Kompas)

BRI Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Berlangsung Hingga Januari 2027

JAKARTA, DELITIMES.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) berencana melakukan pembelian kembali saham tahap II dengan nilai maksimal Rp1 triliun di tengah kondisi pasar modal yang berfluktuasi secara signifikan.

Berdasarkan keterbukaan informasi, pelaksanaan buyback saham tersebut direncanakan berlangsung mulai 22 Oktober 2026 hingga 21 Januari 2027.

Aksi korporasi ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 serta Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-112/D.04/2026 tanggal 9 September 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Corporate Secretary BRI Dhanny mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perseroan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental bisnis dan prospek pertumbuhan jangka panjang BRI.

“Rencana buyback saham ini mencerminkan keyakinan BRI terhadap fundamental bisnis dan prospek pertumbuhan jangka panjang perseroan. Dalam pelaksanaannya, BRI tetap mengedepankan kecukupan permodalan, prinsip kehati-hatian, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dhanny, dikutip dari Kompas, Senin (26/10/2026).

Dari sisi permodalan, BRI memastikan rencana pembelian kembali saham tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan perseroan dalam menjaga struktur permodalan yang sehat.

Berdasarkan perhitungan pro forma setelah memperhitungkan pelaksanaan buyback Tahap II, indikator keuangan BRI secara konsolidasian per 30 Juni 2026 menunjukkan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) tetap berada pada level 21,42 persen. Sementara itu, Return on Equity (ROE) BRI tercatat sebesar 18,80 persen.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa BRI tetap memiliki kapasitas permodalan yang memadai untuk mendukung ekspansi bisnis, menjalankan fungsi intermediasi, serta mengantisipasi berbagai risiko di tengah dinamika perekonomian dan pasar keuangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Danny menjelaskan, saham yang diperoleh dari pelaksanaan buyback Tahap II direncanakan digunakan untuk program kepemilikan saham bagi pekerja dan/atau direksi serta dewan komisaris perseroan.

Pengalihan saham hasil pembelian kembali tersebut akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui aksi korporasi ini, BRI berupaya menjaga kepercayaan investor sekaligus mengoptimalkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham, dengan tetap memperhatikan kecukupan permodalan dan keberlanjutan pertumbuhan bisnis perseroan. (REL)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini