Kasus Penyadapan Ilegal Mengguncang Polri, SMI: Usut Siapa Pengendali dan Penerima Hasil Sadapan!

MEDAN, DELITIMES.ID — Perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri dinilai bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penggunaan teknologi kepolisian. Kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), independensi institusi negara, serta keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, independen, dan transparan. Penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada penetapan tersangka maupun pelaku operasional, tetapi harus membongkar seluruh rantai komando, pihak yang memerintahkan, penerima informasi, hingga kemungkinan adanya jaringan kepentingan politik dan ekonomi di balik dugaan penyadapan tersebut.

SMI menilai, dugaan penyalahgunaan perangkat pengawasan negara untuk menyadap komunikasi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan pengusaha merupakan persoalan yang sangat serius.

“Sebab, jika kewenangan pengawasan yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru dijalankan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, hal itu dapat membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan serta mengancam hak privasi dan kebebasan warga negara,” ucap Direktur Eksekutif SMI, Kristian Redison Simarmata didampingi Muhamad Yusuf Nasution melalui pertanyaan tertulisnya pada Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Penyidik mengungkap adanya sejumlah nomor telepon yang diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Dalam pengungkapan awal, Bareskrim menyebut tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH serta menyita 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti. Perkembangan berikutnya, pada 5 November 2026, Bareskrim mengungkap jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang. Tiga tersangka ditahan, sedangkan tersangka berinisial SU belum dapat ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke.

“Bagi SMI, perkembangan tersebut semakin menegaskan pentingnya mengungkap secara utuh siapa yang mengendalikan sistem, siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengakses hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut dikumpulkan,” ucap Kristian.

SMI menegaskan, penyadapan merupakan instrumen pengawasan berisiko tinggi karena dapat membuka akses terhadap komunikasi pribadi, hubungan profesional, strategi politik, agenda institusi, hingga informasi strategis negara. Kewenangan tersebut hanya dapat digunakan berdasarkan hukum, untuk tujuan yang sah, diperlukan secara nyata, proporsional, dan berada dalam mekanisme pengawasan yang efektif.

Apabila dugaan penyadapan tanpa dasar hukum dan tanpa kepentingan penegakan hukum terbukti, praktik tersebut merupakan penyimpangan serius dari prinsip legalitas serta berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. SMI mengingatkan, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28G UUD 1945 memberikan jaminan atas kepastian hukum, kebebasan berpendapat dan berserikat, hak berkomunikasi, serta perlindungan diri dan rasa aman.

Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 17 ICCPR memberikan perlindungan terhadap campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum atas privasi dan korespondensi, sementara Pasal 19 dan Pasal 22 melindungi kebebasan berekspresi dan berserikat.

SMI secara khusus menyoroti potensi dampak penyadapan terhadap jurnalis dan aktivis masyarakat sipil. “Jika komunikasi jurnalis dapat diakses secara ilegal, identitas narasumber, informasi investigasi, serta jaringan pelapor pelanggaran berpotensi terancam. Kondisi tersebut dapat menciptakan ketakutan dan menghambat kerja pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” kata Kristian.

Demikian pula terhadap aktivis dan organisasi masyarakat sipil. Pengawasan ilegal dapat melemahkan gerakan advokasi, membatasi kebebasan menyampaikan kritik, serta menciptakan efek gentar (chilling effect) terhadap masyarakat yang seharusnya bebas mengawasi jalannya pemerintahan.

SMI menilai, salah satu pertanyaan paling mendasar yang wajib dijawab dalam perkara ini adalah untuk siapa informasi hasil penyadapan dikumpulkan dan apakah informasi tersebut pernah dimanfaatkan oleh pihak di luar kepentingan penegakan hukum.

Menurut SMI, penyidikan tidak cukup hanya mengungkap siapa yang mengoperasikan perangkat penyadapan. Aparat juga harus menelusuri siapa yang mengendalikan, menyimpan, menganalisis, menerima, memindahkan, dan menggunakan informasi tersebut.

Sasaran penyadapan yang disebut mencakup presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat sipil, hingga pengusaha. Cakupan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan penguasaan informasi strategis oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Informasi komunikasi pejabat negara, misalnya, dapat berkaitan dengan kebijakan pemerintahan dan keputusan strategis. Sementara informasi elite politik maupun pengusaha berpotensi membuka komunikasi internal, negosiasi, relasi bisnis, hingga kepentingan ekonomi. Adapun informasi mengenai jurnalis dan aktivis dapat membuka identitas sumber, jaringan advokasi, serta aktivitas pengawasan terhadap kekuasaan.

SMI mengingatkan, apabila informasi tersebut terbukti digunakan untuk menekan, memengaruhi, mengendalikan, atau memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu, penyalahgunaan kewenangan dapat berkembang menjadi instrumen persaingan politik dan ekonomi yang tidak demokratis.

“Dalam konteks ini, SMI menyoroti risiko institutional capture atau pembajakan institusi, yakni kondisi ketika lembaga publik yang semestinya bekerja untuk kepentingan masyarakat justru diarahkan untuk melayani kepentingan individu, kelompok politik, jaringan bisnis, atau pusat kekuasaan tertentu,” kata Kristian.

Karena itu, penyidik didesak mengungkap kemungkinan adanya aliran informasi, hubungan komunikasi antarpihak, motif pengumpulan data, serta potensi keuntungan politik, ekonomi, maupun personal yang mungkin diperoleh. SMI juga mengingatkan bahwa institusi keamanan dan pertahanan harus tetap berada dalam koridor konstitusi serta tidak boleh terseret ke dalam kepentingan politik praktis maupun kepentingan ekonomi kelompok tertentu.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menegaskan tugas kepolisian dalam pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM. Sementara itu, kedudukan dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan harus dijalankan sesuai konstitusi dan prinsip supremasi sipil.

Menurut SMI, profesionalisme institusi keamanan dan pertahanan mensyaratkan batas kewenangan yang jelas, netralitas politik, akuntabilitas, serta ketundukan terhadap otoritas sipil yang konstitusional. Demokrasi akan terancam apabila institusi yang memiliki kewenangan pengawasan dan pemaksaan justru berpotensi menjadi bagian dari kompetisi politik maupun jaringan kepentingan ekonomi.

Guna memastikan perkara ini tidak berhenti pada penindakan individu, SMI menyampaikan sejumlah tuntutan mendasar. Pertama, penyidikan independen dan akuntabel. Pemeriksaan harus mencakup seluruh pihak yang diduga memerintahkan, memfasilitasi, mengoperasikan, menguasai, menerima, hingga menggunakan hasil penyadapan. Tidak boleh ada perlindungan hierarkis berdasarkan jabatan maupun kedudukan.

Kedua, audit forensik independen terhadap sistem LIMS. Seluruh rekam jejak akses, daftar sasaran, waktu penyadapan, identitas pengguna, otorisasi, penyimpanan, pemindahan, hingga penghapusan data harus diperiksa. Bukti elektronik wajib diamankan agar tidak dimanipulasi, dihilangkan, atau dihancurkan.

Ketiga, bongkar rantai penerima dan pemanfaatan informasi. Penyidik harus mengungkap siapa saja yang menerima hasil sadapan, apakah informasi tersebut diserahkan kepada pihak di luar proses penegakan hukum, serta apakah terdapat indikasi pemanfaatan untuk kepentingan politik, ekonomi, atau pribadi.

Keempat, jamin perlindungan korban dan masyarakat sipil. Jurnalis, aktivis, pelapor, saksi, serta pihak lain yang mungkin terdampak harus memperoleh perlindungan. Negara juga wajib menyediakan mekanisme pengaduan, pemulihan hak, dan perlindungan data apabila pelanggaran terbukti.

Kelima, bangun pengawasan independen terhadap kewenangan penyadapan. Diperlukan mekanisme otorisasi dan pengawasan eksternal yang efektif, termasuk pembatasan akses, jangka waktu, pencatatan aktivitas, serta mekanisme pertanggungjawaban.

Keenam, lakukan reformasi institusi hukum, keamanan, dan pertahanan. Reformasi harus menyentuh sistem komando, budaya organisasi, promosi jabatan, pengawasan sipil, netralitas politik, dan pencegahan konflik kepentingan. DPR, Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, serta lembaga pengawasan lain harus menjalankan fungsi sesuai kewenangannya.

“Kami menegaskan perkara dugaan penyadapan ilegal ini merupakan ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjalankan prinsip negara hukum dan kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Kedua prinsip tersebut mengandung konsekuensi bahwa tidak ada institusi maupun pejabat negara yang kebal dari pertanggungjawaban hukum. Negara tidak boleh berubah menjadi alat pengawasan terhadap rakyat. Hukum tidak boleh menjadi instrumen perlindungan kekuasaan. Institusi keamanan dan pertahanan juga tidak boleh menjadi bagian dari jaringan kepentingan politik maupun ekonomi,” papar Kristian.

SMI mengingatkan, apabila penyidikan hanya berhenti pada individu tanpa mengungkap sistem, rantai komando, dan kemungkinan pihak yang menikmati hasil penyadapan, kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin tergerus.

“Reformasi tidak boleh sekadar menjadi upaya memulihkan citra institusi. Yang harus dibenahi adalah sistem kekuasaan, budaya impunitas, dan mekanisme pengawasan agar seluruh institusi negara benar-benar bekerja untuk melindungi rakyat dan konstitusi,” demikian Kristian (Red)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini