MEDAN, delitimes.id – Penanganan kasus dugaan penyerangan, penganiayaan, dan perusakan di kawasan PT Belawan Indah (PT BI) memasuki babak baru. Polsek Belawan resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku pada Rabu (4/11/2026).
Langkah kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum PT Belawan Indah, Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.H., M.Pd. Ia menilai penahanan tersangka menjadi bukti bahwa laporan dugaan tindak pidana yang terjadi di kawasan perusahaan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Sejak awal sudah saya tegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat akan kami kejar pertanggungjawaban hukumnya. Hari ini tersangka telah ditahan. Ini perkembangan hukum yang nyata: tidak ada yang kebal hukum,” kata Darmawan kepada wartawan di Medan, Kamis (5/11/2026).
Pimpinan Law Firm DYA – Dr. Darmawan Yusuf & Associates itu secara khusus mengapresiasi Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong, S.H., beserta jajaran atas langkah penanganan perkara tersebut.
Menurut Darmawan, penindakan terhadap aksi kekerasan dan intimidasi merupakan bagian penting dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada pihak yang bertindak sewenang-wenang dengan menggunakan kekerasan untuk menguasai suatu wilayah.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara preman. Tidak boleh ada kelompok yang merasa mampu merajai suatu wilayah dengan kekerasan dan intimidasi. Siapa pun pelakunya harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong membenarkan penahanan tersangka tersebut. Ia menyebut langkah itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Banor menegaskan, kepolisian akan terus menjalankan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap tindak kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Sejumlah Laporan Lain Masih Dikawal
Meski satu tersangka telah ditahan, Darmawan memastikan pihaknya masih mengawal sejumlah laporan polisi lainnya yang berkaitan dengan konflik antara PT Belawan Indah dan PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP).
Laporan tersebut saat ini berada dalam penanganan Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara.
Darmawan berharap seluruh laporan itu dapat diproses secara menyeluruh, termasuk apabila dalam penyelidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Selain di Polsek, masih ada beberapa laporan di Polres dan Polda Sumut yang terus kami kawal sampai tuntas. Hati-hati bagi siapa pun yang diduga menyuruh, mengatur, atau berada di balik peristiwa ini. Jika ditemukan bukti keterlibatan, akan saya kejar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Diketahui, peristiwa penyerangan di kawasan PT Belawan Indah terjadi pada Juni 2026. Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah pekerja mengalami luka-luka dan beberapa aset perusahaan mengalami kerusakan.
Perselisihan kedua perusahaan itu sebelumnya juga berujung pada penertiban bangunan di lokasi konflik. Pada 22 Juli 2026, tim gabungan Pemerintah Kota Medan bersama unsur TNI-Polri membongkar tembok milik PT Sarana Baja Perkasa yang disebut dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dengan dukungan aparat TNI-Polri. Tembok yang dibongkar tersebut memiliki panjang sekitar 100 meter.
Dengan ditahannya tersangka, pihak kuasa hukum PT Belawan Indah berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi juga mengungkap secara terang seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. (rel)
























