MADINA, DELITIMES.ID – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam asal Mandailing Natal (Madina), Wadih Al-Rasyid, melaporkan dua produk AMDK (air minum dalam kemasan), yang diduga tidak memiliki izin edar. Dua produk AMDK itu, yaitu Aek Lan dan Madina Murni.
Wadih melaporkan kedua produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Dia menyampaikan pelaporan ini dilakukannya karena dia merasa terpanggil untuk memperhatikan kesehatan masyarakat Madina khususnya.
“Kami sudah surati BPOM dan sudah disampaikan bahwa memang kedua produk AMDK (air minum dalam kemasan) ini sudah tak miliki izin edar. Karena itu harus segera ditarik dari peredaran. Ini saya lakukan juga karena saya peduli dengan kesehatan masyarakat Madina. Kita tidak pernah tau secara jelas kadar apa yang terkandung dalam air kemasan tersebut. Apakah membahayakan atau tidak,” ungkapnya.
Wadih juga menjelaskan, dua produk ini sudah beredar di Kabupaten Madina kurang lebih 4 tahun. Namun, sayangnya hingga saat ini Pemkab Madina pun tidak pernah tanggap terhadap dua produk yang ternyata tak memiliki izin BPOM.
“Masalahnya produk AMDK ini sering kita temukan di kantor-kantor Pemerintahan Madina. Dan tak satu pun yang melirik izin BPOM-nya. Ini kan bisa merugikan konsumen. Seharusnya mulai dari Dinas Kesehatan hingga Dinas Perdagangan tanggap terhadap dua produk ini. Walaupun kita tahu, ini adalah produk lokal. Namun untuk BPOM, itu suatu keharusan,” jelas Wadih.
Berdasarkan amatan di lapangan, terdapat dua produk AMDK (air minum dalam kemasan) yang tidak memenuhi aturan beredar di masyarakat baik di warung/toko kelontong serta minimarket di sekitar Kabupaten Mandailing Natal, yakni:
- Aek Lan dengan Nomor Izin Edar: MD 265202004083, masa berlaku: 5 April 2021, dan nama pendaftar: CV Elmas Tirta Parlayanan.
- Madina Murni Nomor Izin Edar: MD 265202001095, masa berlaku: 22 November 2021, dan nama pendaftar: CV Madina Murni.
Wadih menilai dua produk ini diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pada Bab III Pasal 80 Ayat 4 junto Pasal 21 Ayat 3 dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300.000.000, UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 8 dan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, Pasal 142, yang mengatur tentang izin edar produk pangan yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan ketentuan UU Pangan pelaku usaha yang melanggar iziin edar produk diancam 2 tahun penjara atau denda Rp4.000.000.000.
“Melihat ini maka kita harap produk tersebut harus dilakukan tindakan lebih lanjut yang beredar di masyarakat Kabupaten Mandailing Natal. Kami juga akan segera melaporkan kedua produk ini ke Polres Madina juga menuntut keadilan karena telah melanggar undang-undang,” tegas Wadih. (RED)
























