Tifauzia Tyassuma usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). (foto/Kompas)

Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua, Dr Tifa Persoalkan Pasal UU ITE Kasus Ijazah Jokowi

JAKARTA, DELITIMES.ID – Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa mengajukan gugatan praperadilan kedua kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, permohonan ini didaftarkan pada Rabu (19/8/2026) dengan Nomor Perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pengacara Tifa, Abdullah Alkatiri, mengatakan, gugatan ini ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menerapkan dua pasal Undang-undang ITE dalam dakwaannya.

“Iya, kami menguji pasalnya. Kami menerima dakwaan itu ada beberapa keanehan. Mereka menggunakan pasal yang tidak ada hubungannya dengan Dokter Tifa,” kata Alkatiri, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/8/2026).

Ada pun pasal yang dimasalahkan dalam dakwaan adalah Pasal 32 UU ITE tentang perbuatan melawan hukum terhadap dokumen elektronik orang lain, dan Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik.

Menurut Alkatiri, kedua pasal tidak relevan dengan perbuatan dr Tifa. Sebab, dokumen ijazah termasuk ke dalam produk pemerintah yang tidak bisa diterapkan UU ITE.

“Ijazah itu kan produk pemerintah. Enggak bisa diterapkan UU ITE. Kayak ada orang yang palsukan KTP, itu enggak bisa pakai UU ITE, harus KUHP atau UU Dukcapil,” tutur Alkatiri.

Sidang pertama dijadwalkan, Jumat (28/8/2026) mendatang. Sementara itu, gugatan praperadilan pertama akan diputuskan besok, Jumat (21/8/2026).

Gugatan pertama mengugat upaya perlawanan Jaksa Penuntut Umum yang tidak diambil usai Putusan Sela Hakim PN Jakarta Timur. Di mana, JPU justru membuat dakwaan baru yang sedianya persidangan akan dimulai kembali pada 6 Agustus 2026 lalu.

“Praperadilan pertama itu masalah jaksa karena tidak mengajukan banding. Di putusan selanya tidak ada perintah hakim untuk itu (membuat dakwaan baru),” kata Alkatiri.

Sementara itu, jaksa dalam persidangan mengatakan bahwa pembuatan dakwaan baru sah dan legal karena merujuk pada Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Jaksa Inda Putri Manurung, mengatakan bahwa keputusan membuat dakwaan baru bukan lah berupa perlawanan terhadap putusan Hakim.

“Itu merupakan opsi perlawanan kemenangan tertinggi jika penuntut umum menolak putusan sela. Karena termohon menerima dan menghormati catatan majelis hakim, termohon menggunakan haknya,” tutur Putri di muka persidangan, Kamis (13/8/2026). (REL)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini