Oleh: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi
MASALAH jalan di Lampung Tengah juga berkaitan dengan persoalan pengawasan proyek: BPK menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp933 juta pada tujuh paket proyek peningkatan jalan Dinas BMBK dalam pemeriksaan LKPD 2024, yang terdiri dari ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan.
Pada 2026, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah juga mendalami dugaan ketidaksesuaian pekerjaan Jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin, termasuk soal volume, kualitas, spesifikasi, pengadaan, pengawasan, dan pembayaran proyek. Kemudia Desa Nambah Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah, memiliki sejarah sebagai kawasan transmigrasi yang penting bagi Lampung Tengah.
Kampung ini dibuka Jawatan Transmigrasi pada 1955 dengan 330 kepala keluarga yang datang dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta, kemudian disahkan sebagai kampung pada 15 November 1955. Data BPS mencatat pada 2014 Nambah Rejo memiliki 902 rumah tangga dengan 3.412 penduduk. Wilayah Kota Gajah sendiri bertumpu kuat pada pertanian, termasuk sawah, ladang, peternakan dan perikanan, bahkan menjadi salah satu kawasan minapolitan Lampung Tengah karena produksi lelenya. Nambah Rejo juga berada pada jalur penting Punggur–Kota Gajah; sejumlah fasilitas pendidikan di desa ini beralamat di Jalan Raya Punggur–Kota Gajah.
Artinya, kualitas jalan berpengaruh langsung terhadap biaya angkut hasil pertanian, perjalanan anak sekolah, akses warga ke fasilitas kesehatan dan perdagangan, serta pergerakan kendaraan usaha. Semakin banyak aktivitas ekonomi yang bergantung pada suatu ruas, semakin besar pula dampak ekonominya ketika akses tersebut rusak. Dalam dokumen jaringan jalan Lampung Tengah, ruas Nunggal Rejo–Nambah Rejo sepanjang 5,512 kilometer tercatat sebagai Jaringan Jalan Lokal Primer dalam jaringan jalan kabupaten, dengan satu ujung di simpang ruas Jalan Provinsi Metro–Kota Gajah dan ujung lainnya di simpang ruas Sidomulyo–Kedaton. Dengan status tersebut, ruas ini merupakan jalan kabupaten, bukan jalan desa.
Pembagian status tersebut menentukan siapa yang wajib bertindak. UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Jalan membagi kewenangan penyelenggaraan jalan berdasarkan statusnya. Jalan kabupaten berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten, sedangkan kewenangan pemerintah desa mencakup jalan desa. Bahkan Pasal 16A menegaskan bahwa wewenang Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan jalan meliputi jalan desa, sedangkan apabila pemerintah desa belum dapat melaksanakan pembangunan jalan desa, pemerintah daerah dapat mengambil alih pelaksanaannya.
Karena itu, kerusakan ruas Nunggal Rejo–Nambah Rejo sepanjang 5,512 kilometer tidak otomatis menjadi tanggung jawab Kepala Kampung Nambah Rejo hanya karena ruas tersebut melewati atau berakhir di wilayah Nambah Rejo. Secara hukum, istilah yang digunakan UU Desa adalah Kepala Desa, sedangkan ‘kepala kampung’ merupakan sebutan yang digunakan di Lampung.
Kepala Desa baru relevan jika persoalannya menyangkut jalan yang memang menjadi kewenangan desa atau terdapat anggaran desa untuk pekerjaan jalan yang kemudian bermasalah. Misalnya, APB Desa mengalokasikan Rp200 juta untuk peningkatan jalan desa sepanjang 1 kilometer, tetapi yang dibangun hanya 600 meter, spesifikasinya tidak sesuai RAB, atau pembayaran tidak sebanding dengan pekerjaan.
Dalam keadaan seperti itu, pemeriksaannya dapat diarahkan pada hubungan antara kewenangan, penganggaran, RAB, pelaksanaan, pembayaran dan hasil pekerjaan. Untuk ruas kabupaten, yang perlu diminta pertanggungjawaban terlebih dahulu adalah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebagai penyelenggara jalan, termasuk perangkat daerah teknis yang menangani jalan: kapan terakhir diperbaiki, bagaimana kondisi teknisnya, berapa anggaran pemeliharaannya, apakah sudah masuk rencana kerja dan kapan penanganan berikutnya.
Dana Desa Nambah Rejo sebesar Rp329,069 juta pada 2026 tetap penting untuk diperiksa karena desa memang dapat membiayai infrastruktur yang menjadi kewenangannya. Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 memasukkan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai sebagai salah satu fokus Dana Desa 2026, termasuk jalan desa, jalan usaha tani dan jembatan perdesaan sepanjang merupakan kewenangan desa. Karena itu, pertanyaan yang relevan bukan berapa persen Dana Desa secara otomatis harus digunakan untuk jalan, melainkan apakah kebutuhan jalan desa telah memperoleh porsi anggaran yang rasional dibanding kebutuhan lainnya. Misalnya, apabila berdasarkan RAB peningkatan 1 kilometer jalan desa membutuhkan Rp200 juta, kebutuhan tersebut setara sekitar 60,8% dari Dana Desa Nambah Rejo. Jika yang dibutuhkan hanya 500 meter, sekitar Rp100 juta atau 30,4% dari pagu.
Angka itu hanya ilustrasi untuk mengukur besarnya kebutuhan, bukan persentase yang diwajibkan peraturan. Dasarnya harus dihitung dari kondisi panjang jalan desa yang rusak, jumlah rumah tangga yang menggunakan, akses menuju sawah dan kebun, volume hasil pertanian yang diangkut, akses sekolah dan fasilitas kesehatan, intensitas kendaraan angkutan, serta ada atau tidaknya pembiayaan dari APBD kabupaten. Jika yang rusak adalah ruas 5,512 kilometer berstatus jalan kabupaten, kebutuhan anggarannya justru harus masuk perencanaan pemerintah kabupaten dan tidak seharusnya dibebankan kepada Dana Desa.
Lalu siapa yang menentukan apakah anggaran desa diarahkan untuk jalan? Berdasarkan Pasal 89 PP Nomor 16 Tahun 2026, Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi Pemerintah Desa. Pesertanya terdiri atas Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok perempuan, kelompok masyarakat miskin dan unsur masyarakat lain sesuai kondisi desa. Untuk perencanaan pembangunan, Pasal 144 dan Pasal 146 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa musyawarah perencanaan pembangunan Desa dilakukan secara partisipatif, sedangkan Musyawarah Desa untuk penyusunan RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni. RKP Desa mulai disusun pada Juni untuk tahun berikutnya dan harus ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir September. RKP inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan APB Desa.
Dengan demikian, ketika kebutuhan jalan desa tidak muncul dalam APB Desa, prosesnya ada tahapan sejak kebutuhan disampaikan masyarakat, dibahas dalam Musyawarah Desa, dimasukkan atau tidak dimasukkan dalam prioritas RKP Desa, sampai kemudian diterjemahkan menjadi anggaran dalam APB Desa. Setelah RKP Desa ditetapkan, Pemerintah Desa menyusun rancangan APB Desa berdasarkan prioritas tersebut dan kemampuan keuangan desa, lalu rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dibahas dan disepakati bersama BPD.
Dalam mekanisme ini, Kepala Desa memang mempunyai posisi penting karena memimpin Pemerintah Desa dan mengoordinasikan pembangunan, tetapi BPD mempunyai fungsi pembahasan dan penyepakatan Peraturan Desa, sementara masyarakat ikut dalam proses perencanaan. Artinya, tidak adanya anggaran jalan harus dilihat bersama dengan prioritas yang ditetapkan, kebutuhan lain yang dianggap lebih mendesak, pagu anggaran yang tersedia dan kewenangan jalan yang hendak dibiayai. Kalau kebutuhan jalan desa memang ada, Dana Desa tersedia, jalan tersebut merupakan kewenangan desa, tetapi kegiatan itu tidak menjadi prioritas, alasan perencanaannya menjadi bagian penting untuk dinilai. Sebaliknya, apabila jalan yang dimaksud ternyata jalan kabupaten, tidak masuknya ruas tersebut ke APB Desa justru sesuai dengan pembagian kewenangan.
Dalam konteks Nambah Rejo, informasi publik yang tersedia juga menunjukkan bahwa persoalan infrastruktur jalan memang pernah muncul dalam aspirasi masyarakat. Pada kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Lampung di Kota Gajah pada 2023, aspirasi masyarakat yang disampaikan mencakup persoalan infrastruktur jalan. Artinya, kebutuhan jalan bukan persoalan yang sama sekali tidak pernah muncul dalam ruang publik.
Yang menjadi penting kemudian adalah bagaimana kebutuhan tersebut diterjemahkan ke dalam kewenangan yang tepat: apabila menyangkut jalan kabupaten, pemerintah kabupaten yang harus memasukkannya ke dalam perencanaan dan penganggaran jalan; apabila menyangkut jalan desa, Pemerintah Desa bersama BPD dan masyarakat menentukan prioritasnya melalui mekanisme perencanaan desa. Dari sini terlihat pula mengapa Dana Desa Nambah Rejo tidak bisa dinilai hanya dari besarannya Rp329,069 juta. Yang harus dibandingkan adalah kebutuhan nyata masyarakat dengan daftar program yang dipilih dan hasil yang diperoleh.
Persoalan kemudian dapat berkembang menjadi sengketa hukum. Untuk jalur PTUN, objeknya keputusan atau tindakan konkret badan atau pejabat pemerintahan. Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 memperluas pengertian KTUN, antara lain mencakup tindakan faktual, keputusan badan atau pejabat pemerintahan, keputusan yang bersifat final dalam arti luas, berpotensi menimbulkan akibat hukum, atau berlaku bagi warga masyarakat.Dalam perkara jalan, contohnya keputusan atau tindakan pemerintah mengenai penanganan jalan.
Misalnya, warga secara resmi meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memperbaiki ruas jalan kabupaten yang menjadi kewenangannya, tetapi permintaan tersebut kemudian ditolak melalui keputusan pejabat yang berwenang; atau pemerintah mengambil keputusan konkret untuk tidak melakukan penanganan terhadap ruas tertentu padahal terdapat kewajiban hukum dan kondisi yang harus ditangani; atau terdapat tindakan faktual pemerintah dalam penyelenggaraan jalan yang merugikan warga. Yang diuji di PTUN adalah legalitas keputusan atau tindakan pemerintah tersebut, termasuk kewenangan pejabat, prosedur, substansi dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan serta AUPB. UU 30/2014 memang menempatkan keputusan dan tindakan pemerintahan sebagai objek pengujian administrasi dan memberikan perlindungan hukum bagi warga maupun pejabat.
Untuk warga, dasar penguatnya juga cukup jelas. Pasal 62 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan memberikan hak kepada masyarakat untuk memberi masukan, berperan serta dalam penyelenggaraan jalan, memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai standar pelayanan minimal, memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan jalan, memperoleh ganti kerugian yang layak akibat kesalahan dalam pembangunan jalan, serta mengajukan gugatan ke pengadilan atas kerugian akibat pembangunan jalan. Ketentuan UU Jalan tersebut masih berstatus berlaku dan telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2022.
Artinya, warga Nambah Rejo memiliki dasar hukum untuk meminta informasi, menyampaikan keberatan atau pengaduan, ikut mengawasi penyelenggaraan jalan dan menuntut pertanggungjawaban ketika terdapat kerugian yang mempunyai dasar hukum. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga memberi masyarakat hak untuk mengawasi pelaksanaan standar pelayanan dan memperoleh tanggapan atas pengaduan yang diajukan. Jadi, sebelum sampai ke pengadilan, warga dapat membangun bukti administratif terlebih dahulu: pengaduan tertulis, jawaban pejabat, kondisi jalan, data anggaran, rencana kerja, dan bukti dampak kerugian.
Untuk ruas Nunggal Rejo–Nambah Rejo, apabila keputusan atau tindakan yang dipersoalkan berasal dari penyelenggara jalan kabupaten, maka yang menjadi perhatian adalah badan atau pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang secara hukum berwenang menangani ruas tersebut. Warga tidak perlu menjadikan Kepala Desa sebagai tergugat hanya karena lokasi jalan berkaitan dengan Nambah Rejo. Sebaliknya, apabila yang disengketakan adalah tindakan Pemerintah Desa mengenai jalan desa, barulah Pemerintah Desa atau Kepala Desa sesuai objek dan kewenangannya dapat menjadi pihak yang relevan. Jadi, sebelum menggugat, warga harus terlebih dahulu mengidentifikasi status jalan, pejabat yang berwenang, keputusan atau tindakan yang dipersoalkan, dan kerugian atau kepentingan hukum yang dirugikan.
Jalur perdata dasarnya dapat berupa Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, tetapi harus ada perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian dan hubungan sebab akibat. Objek gugatannya adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian keperdataan dan tuntutannya dapat berupa ganti rugi atau pemulihan sesuai keadaan perkara. Subjek yang digugat adalah pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata. Misalnya, pekerjaan jalan diserahkan kepada kontraktor, tetapi kontraktor mengerjakan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang dapat dibuktikan. Dalam situasi seperti itu, hubungan kontraktual dan perbuatan konkret menjadi dasar pemeriksaan. Sebaliknya, hanya karena pemerintah belum menganggarkan jalan, gugatan perdata tidak otomatis menjadi jalan yang tepat.
Jalur pidana lebih jauh lagi dan membutuhkan bukti perbuatan pidana. Tidak adanya anggaran jalan dalam APB Desa bukan dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Pidana baru relevan apabila ditemukan perbuatan seperti pekerjaan fiktif, manipulasi volume atau spesifikasi, pembayaran untuk pekerjaan yang tidak dikerjakan, pengalihan dana, atau bentuk penyimpangan lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Untuk dugaan korupsi, dasar yang dapat digunakan adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terutama Pasal 2 dan Pasal 3, sesuai unsur tindak pidana yang terbukti. Subjeknya bukan otomatis Kepala Desa. Pemeriksaan dapat menyentuh Kepala Desa, perangkat desa, pelaksana kegiatan, pihak ketiga/kontraktor, atau pihak lain apabila terdapat bukti bahwa masing-masing terlibat dalam perbuatan pidana. BPD juga tidak otomatis menjadi subjek pidana hanya karena ikut membahas atau menyepakati APB Desa; keterlibatan pidana harus dibuktikan secara individual.
Ada pula pidana yang secara khusus berkaitan dengan kondisi jalan. Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika akibatnya luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan atau barang, ancamannya paling lama enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp12 juta; jika luka berat paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta; dan jika menyebabkan kematian paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Objeknya adalah kegagalan memperbaiki jalan rusak yang kemudian menyebabkan kecelakaan, sedangkan subjeknya adalah penyelenggara jalan yang mempunyai kewenangan atas ruas tersebut. Dengan demikian, untuk ruas Nunggal Rejo–Nambah Rejo yang berstatus jalan kabupaten, ketentuan ini tidak otomatis diarahkan kepada Kepala Desa.
Langkah warga kemudian harus mengikuti hierarki kewenangan. Pertama, dokumentasikan titik kerusakan, panjang ruas, foto atau video bertanggal dan dampaknya terhadap aktivitas masyarakat. Kedua, untuk ruas Nunggal Rejo–Nambah Rejo 5,512 kilometer, ajukan pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah atau perangkat daerah teknis penyelenggara jalan dan minta penjelasan mengenai status penanganan, riwayat perbaikan, anggaran pemeliharaan dan rencana pekerjaan berikutnya. Ketiga, jika pengaduan tidak ditangani, terjadi penundaan berlarut atau pelayanan tidak diberikan sebagaimana mestinya, warga dapat melapor kepada Ombudsman Perwakilan Lampung. Bila kemudian terdapat keputusan atau tindakan pemerintahan konkret yang memenuhi syarat sebagai objek sengketa, barulah kemungkinan gugatan ke PTUN Bandar Lampung dinilai. Jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, laporan dapat diarahkan kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang menangani dugaan korupsi dengan membawa dokumen anggaran dan bukti pekerjaan, bukan hanya kondisi jalan.
Jika yang dimaksud adalah ruas Nunggal Rejo–Nambah Rejo sepanjang 5,512 kilometer, tanggung jawab penyelenggaraan berada pada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Jika yang dimaksud adalah jalan yang benar-benar berstatus jalan desa, tanggung jawab penyelenggaraannya berada pada Pemerintah Desa Nambah Rejo, dengan Kepala Desa sebagai kepala Pemerintah Desa, sementara BPD menjalankan fungsi kelembagaan dalam pembahasan dan penyepakatan Peraturan Desa serta masyarakat berpartisipasi dalam perencanaan. Jika Dana Desa sudah dianggarkan untuk jalan tetapi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan, pertanggungjawaban kemudian dapat bergerak kepada pejabat, perangkat, pelaksana atau pihak lain sesuai peran dan bukti masing-masing.
Warga dapat memulai dengan menyampaikan pengaduan tertulis kepada Bupati Lampung Tengah melalui perangkat daerah yang menangani jalan, berdasarkan hak masyarakat untuk memberi masukan dan memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan jalan sebagaimana Pasal 62 UU 38/2004 serta hak mengadukan pelayanan publik berdasarkan Pasal 40 UU 25/2009. Pengaduan sebaiknya dilengkapi foto dan video kerusakan, lokasi, kronologi, dampak terhadap warga, serta permintaan yang jelas mengenai kondisi jalan, riwayat pemeliharaan, anggaran dan rencana penanganannya. Salinan pengaduan dapat ditembuskan kepada Gubernur Lampung, DPRD Kabupaten Lampung Tengah, dan DPRD Provinsi Lampung; gubernur memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 91 UU 23/2014, sedangkan DPRD memiliki dasar menerima pengaduan masyarakat berdasarkan UU 25/2009.
Jika pengaduan kepada pemerintah kabupaten tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya, warga dapat melapor kepada Ombudsman Perwakilan Lampung dengan melampirkan identitas, kronologi, bukti pengaduan sebelumnya, dan dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan UU 37/2008. Jika terdapat dugaan penyimpangan anggaran atau pekerjaan, seperti pekerjaan fiktif, volume yang dikurangi atau pembayaran yang tidak sesuai pekerjaan, bukti dapat disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah atau aparat penegak hukum.
Dalam seluruh proses tersebut, warga dapat meminta pendampingan LBH atau organisasi bantuan hukum terakreditasi untuk menyusun pengaduan, memperoleh informasi, menelaah dokumen anggaran dan menentukan langkah hukum. Dengan demikian, warga memiliki jalur yang jelas dari pengaduan kepada penyelenggara jalan, pengawasan oleh DPRD dan gubernur, pengaduan maladministrasi kepada Ombudsman, sampai pemeriksaan dugaan penyimpangan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Pada akhirnya, penanganan jalan ini juga sejalan dengan arah Presiden Prabowo dalam ‘Asta Cita’ dan Inpres Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Jalan daerah dipandang sebagai urat nadi perekonomian rakyat karena menghubungkan desa, sentra produksi, dan pasar. Karena itu, persoalannya bukan hanya kapan jalan diperbaiki, tetapi bagaimana kewenangan, anggaran, dan pengawasan pemerintah daerah benar-benar diterjemahkan menjadi jalan yang dapat digunakan masyarakat dengan aman dan layak. (Penulis adalah Analis Hukum Kementerian Sekretariat Negara)
























