MADINA, DELITIMES.ID – Tak ada kata melanjutkan, kasus yang melibatkan EEL dalam Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 Mandailing Natal (Madina) harus segera dihentikan dan di-SP3-kan.
Hal ini diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat Madina, Saparuddin Haji yang akrab disapa Akong kepada rekan-rekan media, Kamis (31/10/2024), dalam menanggapi berkas perkara EEL yang telah empat kali bolak-balik dari penyidik Polda ke Kejatisu.
Menurut Akong, pengembalian berkas dari Kejatisu untuk yang keempat kalinya merupakan bukti nyata bahwa pihak Penyidik Polda Sumut terlalu dini menetapkan EEL sebagai tersangka.
“Sudah empat kali dikembalikan oleh Kejatisu. Baiknya memang dihentikan atau SP3-kan penetapan tersangka EEL. Jadi tidak ada kata tidak, kasus EEL harus di-SP3-kan,” tandasnya.
Mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Madina ini pun menilai, keputusan untuk SP3 terhadap EEL merupakan keputusan terbaik. Sehingga pihak penyidik dari Polda Sumut pun tidak terkesan memaksakan apa yang tidak seharusnya.
Sehingga, lanjut pria yang humoris ini, citra baik Polri, khususnya Polda Sumut dalam menangani perkara memang menggunakan azas berkeadilan. “Jika memang sudah seperti ini, baiknya hentikan saja. Polisi selain pelindung, juga pengayom masyarakat,” tutur Akong.
Dan tambahnya, jika keputusan ini diambil, bukan berarti penyidik salah, hanya saja keliru. “Sebab setiap manusia bisa saja keliru dan penyidik Polda juga kan manusia,” tutup Akong. (REL)