Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra kembali menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan TA 2024. Yakni, Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Sosper V TA 2024, Jaya Saputra Paparkan Sejumlah Upaya Pemko Medan Atasi Kemiskinan

MEDAN, DELITIMES.ID – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra kembali menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan TA 2024. Yakni, Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Sosper belangtsung di Jalan PLTU Lingkungan II, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Minggu-Senin (26-27/5/2024).

Anggota Komisi I DPRD Medan itu menerangkan, saat ini Pemko Medan telah banyak meluncurkan program-program penanggulangan kemiskinan. Baik pada bidang kesehatan, bidang pendidikan, UMKM, maupun bidang-bidang lainnya.

Sebab, kata Jaya Saputra, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.

Untuk bidang kesehatan, sebut Jaya Saputra, Pemko Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC), Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) pada 1 Desember 2022.

“Sejak saat itu, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai Kartu Tanda Penduduk ( KTP) atau Kartu Keluarga (KK),” katanya.

Untuk bidang pendidikan, sambung Jaya Saputra, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non-Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus,” imbuhnya.

Selain itu, tambah Jaya Saputra, ada bantuan UMKM, bantuan masjid dan bantuan anak yatim. “Saat ini ada juga bantuan untuk lansia tunggal. Jadi, masyarakat harus berperan aktif melihat dan memanfaatkan berbagai program bantuan Pemko Medan ini,” urainya.

Pemko Peduli

Semua itu, lanjut legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut, menjadi bukti wujud kepedulian pemko terhadap warga Kota Medan.

“Kita apresiasi Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang telah meluncurkan berbagai program tersebut. Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemko dengan DPRD Medan,” paparnya.

Untik informasi, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Juga berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan. Serta hak berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9, dananya bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

reporter | Thamrin Samosir

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini