APH Diminta Usut Proses Ganti Rugi Lahan Pembangunan Tanggul di Danau Siombak

MEDAN, delitimes.id – Anggota Komisi I DPRD Medan, Saipul Bahri SE, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam proses ganti rugi lahan seluas sekitar 7 hektare yang terdampak pembangunan tanggul serta rencana kolam retensi di kawasan Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

Desakan ini muncul karena proses ganti rugi belum juga tuntas hingga kini. Padahal, Komisi I DPRD Medan telah lima kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun pembahasan selalu menemui jalan buntu. Instansi terkait dinilai tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai persoalan sebenarnya.

“Sangat kita sesalkan, dari lima kali RDP tidak ada titik terang. Sementara di atas lahan warga sudah berdiri bangunan, tetapi penyelesaian ganti rugi sampai saat ini belum juga selesai,” ujar Saipul Bahri, Senin (8/12) usai RDP di DPRD Medan.

Saipul menilai, kekecewaan ini layak ditujukan kepada Pemko Medan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, dan BPN yang belum mampu menuntaskan persoalan ganti rugi lahan yang masuk kawasan proyek pengendalian banjir dan kolam retensi tersebut.

Menurutnya, terdapat dugaan bahwa sejak awal pembangunan terjadi kecerobohan dan pekerjaan dilakukan tanpa ketelitian. Akibatnya, ketika proses ganti rugi hendak dilakukan, muncul temuan adanya pelanggaran regulasi.

“Maka saat ini BPN dan BBWS terlihat saling berseberangan terkait pelaksanaan ganti rugi,” jelasnya.

Saipul menegaskan, untuk memastikan alasan mengapa ganti rugi tidak dapat dilaksanakan, APH harus turun tangan. “Kita berharap penegak hukum hadir agar dapat diketahui siapa yang bermain dalam proyek ini,” tegasnya.

Dalam RDP yang digelar Komisi I bersama BPN, BBWS Sumatera II, dan Perkimcikataru Kota Medan, juga tidak ada titik temu. BPN menyatakan lahan tidak bisa diganti rugi karena adanya kesalahan pada penetapan lokasi (penlok). Namun, BBWS menilai tidak ada kendala karena sejak awal pengukuran dilakukan bersama.

“Kedua instansi ini tidak sinkron dan tidak sepaham. Bahkan, saat kita minta dilakukan upaya penyelesaian agar warga tidak dirugikan, permintaan itu tidak dapat diakomodir. BPN tetap bersikeras tidak bisa melanjutkan proses ganti rugi,” tutup Saipul. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini