Imigrasi Medan Gandeng TNI-Polri Perkuat Pengawasan WNA, Antisipasi Modus Love Scamming

DELI SERDANG, delitimes.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam mengantisipasi berkembangnya kejahatan transnasional bermodus love scamming. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Deli Serdang yang melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, BIN, BAIS TNI, BNN, Kementerian Agama, pemerintah daerah, hingga para camat.

Rapat yang berlangsung di D’Prima Hotel Kualanamu, Jumat (17/7/2026), menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pertukaran informasi mengenai potensi ancaman yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Muhammad Firman Akhsani, mengatakan perkembangan modus kejahatan transnasional menuntut setiap instansi untuk bekerja secara terpadu.

Menurutnya, pengawasan orang asing tidak lagi dapat dilakukan secara parsial karena pelaku kejahatan kini memanfaatkan berbagai celah, mulai dari teknologi digital hingga jaringan lintas negara.

“Modus kejahatan seperti love scamming terus berkembang dengan pola yang semakin kompleks. Karena itu, pengawasan orang asing harus dilakukan secara bersama-sama. Sinergi dan pertukaran informasi antarlembaga menjadi kunci agar potensi ancaman dapat dideteksi dan dicegah sejak dini,” ujar Firman.

Dalam rapat tersebut, Imigrasi Medan memaparkan hasil pengungkapan jaringan internasional love scamming yang berhasil dibongkar bersama Polda Sumatera Utara pada awal Juli 2026.

Dari hasil pengungkapan itu, teridentifikasi sejumlah karakteristik jaringan, di antaranya pelaku masuk ke Indonesia secara berkelompok, memanfaatkan perangkat digital untuk menjalankan aksi penipuan, serta menggunakan aset kripto sebagai sarana pendanaan sehingga aliran transaksi menjadi lebih sulit ditelusuri.

Tak hanya itu, BAIS TNI Sumatera Utara mengungkap adanya indikasi hubungan antara jaringan love scamming dengan praktik perjudian daring lintas negara.

Dalam pendalaman yang dilakukan, jaringan tersebut diduga membeli identitas dan rekening milik warga negara Indonesia untuk digunakan sebagai alat transaksi kejahatan. Bahkan, mereka diperkirakan menargetkan hingga 1.000 rekening bank dan 1.000 kartu tanda penduduk (KTP) dengan nilai sekitar Rp500 ribu untuk setiap identitas.

Sementara itu, Bea Cukai Kualanamu juga menyampaikan hasil pengamatannya terhadap pola kedatangan sejumlah WNA melalui Bandara Internasional Kualanamu.

Beberapa di antaranya masuk menggunakan visa dengan tujuan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, namun setelah tiba tidak memiliki penjemput maupun tujuan yang jelas. Bahkan, sebagian hanya mengandalkan aplikasi penerjemah digital untuk berkomunikasi.

Di sisi lain, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang melaporkan terdapat 25 perkawinan campuran selama Semester I Tahun 2026. Mayoritas melibatkan warga negara Malaysia dan Turki, namun mulai terlihat peningkatan perkawinan yang melibatkan warga negara Kamboja di hampir 10 kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.

Firman menilai berbagai temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Ia menegaskan, pelaksanaan Rapat TIMPORA merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian.

“Penegakan hukum keimigrasian akan lebih efektif apabila seluruh instansi saling berbagi informasi dan bergerak bersama. Dengan demikian, potensi pelanggaran maupun kejahatan transnasional dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujarnya.

Melalui Rapat TIMPORA Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan orang asing secara kolaboratif, adaptif, dan berbasis intelijen.

Penguatan sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan mobilitas lintas negara. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini