BPBD Medan Galar FGD Susun Dokumen Kajian Risiko Bencana


MEDAN, DeliTimes.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan menggelar Forum Group Discussion (FGD) guna menyusun dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kota Medan untuk tahun 2022-2027 di Hotel Garuda Plaza, Kamis (8/9/2022).

Dokumen Kajian Risiko Bencana ini nantinya, akan menjadi produk hukum berupa peraturan Wali Kota Medan yang mengelola tata kerawanan bencana, sehingga Pemko Medan dapat lebih siap siaga dan waspada dalam menghadapi bencana.

FGD yang berlangsung hingga sore hari tersebut, dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Medan M. Sofyan dengan menghadirkan tim tenaga ahli dari Yayasan PRB Jakarta serta diikuti pula oleh perwakilan OPD dilingkungan Pemko Medan, akademisi, lembaga usaha dan kelompok penggiat komunitas bencana di kota Medan.

Dalam sambutan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Medan M. Sofyan mengatakan, bencana merupakan peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan masyarakat yang disebabkan baik, karena faktor alam, non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

Kejadian bencana ini merupakan kejadian yang tidak pernah diharapkan dan bisa terjadi kapan saja, apalagi Indonesia berada dalam lingkaran cincin api (ring of fire) sehingga bencana bisa sewaktu-waktu terjadi di tanah air.

Oleh karena itu, M. Sofyan mengatakan, Kajian Risiko Bencana (KRB) ini sangat penting untuk dilaksanakan, karena menjadi sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang melanda.

“Potensi negatif itu dapat dilihat dari jumlah jiwa yang terpapar, kerugian harta benda serta kerusakan lingkungan. Oleh sebab itu dalam menyusun kajian risiko bencana ini, haruslah memperhatikan keterhubungan antara elemen risiko berupa bahaya, kerentanan dan kapasitas. Artinya semakin tinggi tingkat bahaya dan kerentanan, maka risiko bencana yang dihadapi akan semakin besar.”kata M. Sofyan.

Dikatakan lagi, Kajian Risiko Bencana yang akan menghasilkan sebuah dokumen ini merupakan dokumen wajib daerah yang dapat digunakan daerah sebagai acuan dasar dalam menyusun kebijakan penanggulangan bencana di Kota Medan.

Untuk itu Kajian Risiko Bencana yang sedang di susun oleh BPBD Kota Medan bersama tim teknis dan tenaga ahli serta seluruh pihak terkait lainnya akan menjadi dasar untuk menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), penyusunan rencana kontinjensi (rekon) serta pengambilan keputusan kebijakan terkait upaya penanggulangan bencana di Kota Medan.

“Karenanya melalui FGD ini diharapkan dapat menghasilkan penyamaan persepsi dari para peserta terkait program serta konsep dan metodologi dalam penyusunan Kajian Risiko Bencana Kota Medan tahun 2022-2027 mendatang,” harap M. Sofyan.

Sebelumnya Kepala BPBD Kota Medan, M. Husni SE MSi dalam laporanya mengatakan FGD penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kota Medan Tahun 2022-2027 nantinya akan menjadi sebuah produk hukum berupa peraturan Wali Kota Medan.

Ada beberapa dokumen yang wajib disusun diantaranya kajian risiko bencana, peta rawan bencana, rencana kontinensi dan rencana darurat.

“Kita tidak mengetahui kapan bencana itu akan terjadi, oleh karena itu kita perlu kerja sama yang baik agar apa yang dibahas dalam penyusunan dokumen itu dapat terlealisasi,” katanya mengakhiri. (dimitri)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini