SAMOSIR, DELITIMES ID – Dinas Kesehatan Samosir menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan temuan obat-obatan yang sudah kedaluwarsa (expired date) di RSUD dr Hadrianus Sinaga, Pangururan.
Kadis Kesehatan Samosir dr Dina Hutapeamenyampaikan klarifikasi tersebut, Kamis (8/2/2024).
dr Dina Hutapea menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan Samosir periode sekarang telah menemui jumlah obat-obatan yang habis dari periode sebelumnya, yang tersimpan di Gudang Obat Dinas Kesehatan sampai tahun 2022 yang masih meminjamkan Gedung RSUD dr Hadrianus Sinaga sebagai tempat penyimpanan.
Pada tahun 2023, Dinas Kesehatan Samosir mendapat anggaran DAK fisik untuk membangun Instalasi Farmasi Kabupaten Samosir (IFK), yang baru selesai pada Desember 2023. Selanjutnya Dinas Kesahatan Samosir melakukan transfer seluruh obat-obatan bagus dan membekukan dari Gedung Obat di RSUD dr Hadrianus Sinaga. Pemindahan secara bertahap sampai selesainya Gedung IFK Samosir.
“Khusus obat-obatan berakhir (expired date) masih ditempatkan dengan melokalisir sementara menunggu gedung baru IFK Samosir selesai dikerjakan,” jelasnya.
Lebih lanjut dr Dina menjelaskan, penuntasan transfer dan penataan obat-obatan ke Gedung IFK Samosir berlangsung, Senin (22/1/2024) hingga Jumat (26/1/2024). Lalu pada tanggal 27 Januari 2024, khusus penataan seluruh obat-obatan yang ada di Gedung IFK Samosir pada ruangan khusus. Dan sebagian lagi ditempatkan dengan melokalisirnya dengan membuat satu ruang di area parkir gedung.
Obat-obatan tersebut kata dr Dina, seluruhnya adalah yang belum pernah dipakai, yang tidak dihancurkan pada periode-periode sebelumnya.
Bertahap
Dinas Kesehatan Samosir juga sudah melakukan pemusnahan secara bertahap sesuai Peraturan Menkes RI. Di mana pada tahun 2023 sudah mengirimkan sebagian obat-obatan yang beredar ke Serang, Provinsi Banten. Serang merupakan satu-satunya tempat pemusnahan yang sudah ada kerjasama Dinas Kesehatan Samosir dengan PT Eko Pasifik. Hal itu karena belum ada perusahaan sejenis yang dekat dengan Kabupaten Samosir.
“Dalam Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyimpanan Obat yang Sudah Expired dikatakan bahwa dapat menyimpan obat-obatan yang belum pernah digunakan yang sudah expired. Mengingat tindakan pemusnahan obat yang kadaluwarsa hanya dapat berlaku di Serang, Banten, sesuai zonasi Kabupaten Samosir. Hal ini harus menggunakan anggaran yang besar. Sehingga dengan batasan anggaran yang ada, kami melakukan pemusnahan secara bertahap sejak pengajuan 2022 lalu. Yang mulai terlaksana tahun 2023 dan akan terlaksana setiap tahun,” jelas dr Dina Hutapea.
dr Dina juga memastikan bahwa obat-obatan yang tersedia di Dinas Kesehatan Samosir adalah murni yang belum pernah terpakai sama sekali. (SMP)
























