Dituding Timbun Anak Sungai Paluh di Belawan, Manajemen Perusahaan Hindari Kunjungan DPRD Medan

MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan merasa kecewa setelah manajemen salah satu perusahaan di Jalan Pelabuhan Raya, Lingkungan 12, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, menolak menerima kunjungan resmi yang dilakukan oleh aparat Pemko Medan dan Komisi IV DPRD Medan, Senin (28/4/2025).

El Barino Shah SH MH, anggota Komisi IV DPRD Medan, mengungkapkan kekecewaannya, “Ada apa sebenarnya di perusahaan ini? Kenapa mereka tidak mau menerima kunjungan resmi dari kami? Kami menduga kuat bahwa ada kegiatan ilegal yang disembunyikan di dalam perusahaan ini,” ungkap El Barino.

Kunjungan tersebut seharusnya berdasarkan pemberitahuan resmi yang sudah disampaikan sebelumnya, namun ketika rombongan DPRD dan Pemko Medan tiba di lokasi, mereka mendapati pagar perusahaan digembok, menghalangi mereka untuk masuk. “Kami sudah mengirimkan pemberitahuan resmi, namun ketika kami sampai di lokasi, kami mendapati pagar perusahaan digembok. Ini menunjukkan bahwa manajemen perusahaan mencoba menghindari kunjungan kami,” lanjut El Barino.

Kekecewaan juga dirasakan oleh Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, serta anggota Komisi IV lainnya, termasuk Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, Jusuf Ginting Suka, Antonius Devolis Tumanggor, Rommy Van Boy, dan Ahmad Afandi Harahap. Mereka merasa bahwa sikap manajemen perusahaan ini tidak hanya mengabaikan DPRD Medan dan Pemko Medan, tetapi juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum.

“Hal ini sangat disayangkan, mengingat kami sudah berupaya untuk mengundang perusahaan ini melalui RDP di DPRD Medan sebelumnya, namun tidak ada tanggapan. Sekarang kami datang langsung, dan mereka menghindar. Ini menimbulkan kecurigaan yang lebih besar,” ungkap El Barino.

Menanggapi masalah ini, Paul Mei Anton Simanjuntak, Ketua Komisi IV DPRD Medan, berencana untuk mengundang pihak perusahaan untuk hadir dalam RDP dan memberikan penjelasan terkait keberadaan mereka. “Kami akan mengundang pihak perusahaan untuk RDP guna klarifikasi. Kami juga akan terus mendorong Pemko Medan dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas perusahaan ini,” ujar Paul.

Perusahaan tersebut tengah disorot karena diduga melakukan penimbunan anak Sungai Paluh yang berakibat buruk pada lingkungan sekitar. Aktivitas ini diduga menyebabkan kesulitan bagi para nelayan tradisional yang biasa menggunakan sungai sebagai jalur untuk melaut. Selain itu, penimbunan tersebut juga berdampak pada pemukiman warga yang kini sering terendam banjir.

“Para nelayan yang biasanya menggunakan sungai untuk akses melaut kini tidak bisa lagi beraktivitas dengan normal. Penimbunan yang dilakukan oleh perusahaan ini telah mengganggu mata pencaharian mereka. Bahkan, pemukiman warga juga terancam banjir karena aliran sungai yang terganggu,” tambah El Barino Shah.

Penyelesaian masalah ini kini menjadi perhatian serius DPRD Medan, yang berkomitmen untuk memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut mematuhi peraturan yang ada dan tidak merugikan masyarakat sekitar. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini