
MEDAN, DELITIMES.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Dwi Astuti, mengaku pihaknya sedang menindaklanjuti tindak pidana perpajakan yang diduga dilakukan PT Jui Shin Indonesia.
“Beberapa hal yang bisa kami sampaikan adalah, kami sedang menindaklanjuti tindak pidana perpajakan PT. Jui Shin sesuai ketentuan. Kemudian, DJP senantiasa melaksanakan penegakan hukum secara konsisten dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Terima kasih atas bantuannya dalam memberikan penjelasan ke public,” ungkap Dwi Astuti (foto) membalas konfirmasi wartawan, Senin (22/7).
Disinggung mengenai terkait kasus tersebut apakah akan menjadi prioritas DJP atau tidak, sebab dalam kasus ini ada Rp650 miliar bisa masuk ke kas Negara?
“Terimakasih atas informasinya,” tutup Dwi.
Diketahui, berdasarkan informasi, diduga kerugian negara mencapai Rp650 miliar, bahkan bisa naik lebih. Sebab, jumlah sebesar Rp650 miliar itu diduga hanya merupakan hasil pemeriksaan kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2016.
Sementara, untuk kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2017, Januari sampai dengan Desember 2018, Januari sampai dengan Desember 2019, dan tahun-tahun selanjutnya hingga Desember 2023 diduga belum masuk dalam pemeriksaan DJP.
Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK), Max Donald dimintai tanggapannya mengatakan, masyarakat dari semua tingkat ekonomi cenderung mengeluh dengan pajak yang sudah ditetapkan naik, mulai Januari 2025 disebutkan diberlakukan.
“Tentu menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, mengapa, ada apa, sehingga yang jelas-jelas seharusnya sudah menjadi hak Negara malah terkesan berlama-lama dieksekusi Ditjen Pajak untuk masuk ke kas negara?,” ungkapnya.
Dari informasi yang dibacanya melalui media, ia menduga kerugian negara oleh perusahaan tersebut soal pajaknya mencapai Rp650 miliar, sudah lama lagi kasusnya, di 2023 katanya sudah menjadi tersangka.
“Ini KPK maupun Kejaksaan kita tunggu gerakan cepatnya, dalam situasi ekonomi rakyat sekarang ini, jangan ditambah dengan kepercayaan terhadap institusi pemerintah dan penegakan hukum yang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tambah Max. (ts)














