PAKPAK BHARAT, DELITIMES.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pakpak Bharat menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah, berlangsung mulus di Ruang Paripurna, Selasa (24/1/2023).
Penetapan ini tertuang pada Nota Kesepahaman Bapemerda DPRD dengan Sekretaris Daerah Pemkab Pakpak Bharat Nomor: 0076/MoU.12.15.013/I/2023 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pakpak Bharat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hotma Ramles Tumangger didampingi dua wakil ketua dan dihadiri puluhan anggota dewan.
Turut hadir Sekda Pakpak Bharat dan sejumlah pimpinan OPD, serta para pejabat eselon III. Juga hadir para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Serta perwakilan dari unsur pimpinan partai politik serta insan pers
Pimpinan DPRD Pakpak Bharat mengungkapkan, bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 memuat rencana penyusunan rancangan perda. Yakni, berdasarkan usulan dari DPRD dan pihak pemerintah.
“Untuk kemudian selanjutnya dapat terlaksana sesuai dengan kewenangan daerah. Serta menggunakan skala prioritas dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan otonomi daerah dan kebutuhan masyarakat,” tutup Ramles. (ALY)