DPRD Medan Akan Panggil Bapenda terkait Masalah Parkir di RS Pirngadi

MEDAN – Komisi III DPRD Kota Medan berencana memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk membahas polemik tarif dan sistem parkir di RSUD dr Pirngadi Medan yang belakangan ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, H.T Bahrumsyah, menyatakan perlunya dilakukan pembahasan menyeluruh guna mengkaji sistem serta tarif parkir yang dinilai memberatkan pasien maupun pengunjung rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.

“Parkir di RS Pirngadi Medan termasuk dalam kategori pajak parkir, bukan retribusi. Oleh karena itu, kami merasa perlu memanggil Bapenda untuk mendalami permasalahan ini,” ungkap Bahrumsyah kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Menurut Bahrumsyah, saat ini RSUD dr Pirngadi telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) penuh. Dengan status tersebut, rumah sakit diperkenankan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk dalam pengelolaan parkir.

“Tidak ada yang salah jika sistem parkir dikelola oleh pihak ketiga, asalkan tidak melanggar regulasi yang berlaku di lingkungan Pemko Medan. Hal ini yang perlu kita kaji bersama—apakah sistem yang diterapkan saat ini sudah sesuai atau justru menyalahi aturan,” tambahnya.

Bahrumsyah juga menyoroti tingginya tarif parkir reguler atau non-berlangganan yang berlaku di RSUD Pirngadi. Ia menilai, penerapan tarif progresif tersebut banyak dikeluhkan masyarakat.

“Kita akan bahas bagaimana sebenarnya penghitungan tarif parkir progresif itu. Banyak keluhan karena tarifnya seperti di pusat perbelanjaan, padahal RS Pirngadi adalah rumah sakit milik pemerintah,” tegasnya.

Ia menilai, langkah RS Pirngadi untuk menerapkan sistem parkir modern seperti portal otomatis merupakan bagian dari upaya menuju pengelolaan profesional. Namun, implementasinya tetap harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.

“Kami mendukung kemajuan dan modernisasi di RS Pirngadi, termasuk sistem parkir. Namun, jika pelaksanaannya justru memberatkan pasien dan pengunjung, maka harus dievaluasi. Itulah mengapa perlu ada diskusi antara DPRD, Bapenda, dan pihak rumah sakit,” ujarnya.

Bahrumsyah berharap RS Pirngadi bisa semakin maju dan profesional, serta mampu bersaing dengan rumah sakit swasta di Kota Medan.

“Kita menginginkan yang terbaik bagi RS Pirngadi. Kebijakan-kebijakan yang diterapkan harus mendukung kemajuan rumah sakit, meningkatkan jumlah kunjungan pasien, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi II DPRD Medan juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (16/6/2025) guna membahas isu parkir di RSUD dr Pirngadi. Rapat tersebut turut dihadiri oleh dr Ramadhani Soeroso selaku direksi RSUD dr Pirngadi, serta perwakilan dari CV Samaru, selaku pihak pengelola parkir. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini