MEDAN, delitimes.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan segera mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) bagi pemilik proyek di lahan eks Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja–Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.
Menurut Rizki Lubis, pembangunan gedung yang dikabarkan akan dijadikan lapangan padel tersebut masih berjalan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun SP1 diterbitkan pada 23 Oktober 2025 dan SP2 pada 3 November 2025.
“Pemilik proyek tetap membangun, bahkan sering dilakukan malam hari agar tidak terpantau petugas. SP3 seharusnya sudah diterbitkan paling lambat 6 November 2025, tapi hingga kini belum ada tindakan tegas,” ujar Rizki Lubis, Selasa (18/11/2025).
Politisi Partai NasDem itu menegaskan, Dinas PKPCKTR, bersama pihak kecamatan dan kelurahan, harus menghentikan aktivitas pembangunan ilegal dan memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut sebelum izin resmi diterbitkan.
Selain itu, warga sekitar Jalan Dolok Sanggul menyampaikan keluhan karena pembangunan gedung berdampak negatif terhadap lingkungan. Setidaknya delapan kepala keluarga terdampak dari aktivitas pembangunan di lahan eks Hotel Garuda Plaza. (ds)
























