DPRD Medan Dorong SKK untuk Gedung dan Pabrik,

MEDAN, delitimes.id – Setiap gedung dan pabrik yang akan beroperasi di Kota Medan diwajibkan memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK). Aturan ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) di DPRD Kota Medan.

Wakil Ketua Pansus Raperda P2K, Lailatul Badri, mengatakan keberadaan SKK sangat penting untuk memastikan kesiapan bangunan dalam menghadapi potensi kebakaran. Ia menyebut selama ini banyak gedung yang belum memiliki sistem pencegahan kebakaran yang memadai.

“Jangan sampai setiap kali ada kebakaran, gedung atau pabrik hanya mengandalkan petugas Damkar. Padahal, sistem pencegahan awal seharusnya sudah tersedia di lokasi,” ujar Lailatul, Sabtu (13/9/2025).

Politisi PKB itu menambahkan, SKK hanya bisa diterbitkan jika bangunan telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia juga mendorong agar Dinas Damkar bersinergi dengan Dinas Perkim dalam proses verifikasi.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka gedung atau pabrik akan dikenai sanksi. Salah satu bentuk sanksi yang direncanakan adalah pemasangan plang peringatan di depan bangunan.

“Plang itu akan menunjukkan bahwa bangunan tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran. Ini bentuk transparansi dan juga tekanan agar pengelola segera patuh,” tegasnya.

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini