DPRD Medan Gelar RDP Terkait Proyek Penyempitan Badan Jalan Sampali Pandau Hulu II

MEDAN, DELITIMES.ID – Sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberatan warga masalah proyek penyempitan badan jalan akibat pelebaran parit di Jalan Sampali, Pandau Hulu II, Medan Area di DPRD Medan, Senin (28/8).

Warga keberatan dilakukan penyempitan badan jalan yang berdampak terganggunya akses mobil ambulance dan mobil pemadam kebakaran. 

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV HKD,  ST didampingi Rudiawan Sitorus, Mulia Asri Rambe, Paul Mei Anton Simanjuntak, Dedy Akhsyari dan Roni Sinaga.

Hadir juga Kadis SDABMBK Topan Ginting, mewakili Dishub, Ricat serta puluhan perwakilan warga.

Perwakilan salah satu warga, Gunawan mengaku, pihaknya keberatan dengan proyek Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK yang melakukan pelebaran parit/drainase yang akhirnya penyempitan badan jalan.

Dimana, badan jalan sebelumnya 4,5 meter menjadi 2 meter hanya untuk pelebaran parit.

“Kami menolak adanya penyempitan badan jalan karena akan mengganggu aktifitas usaha warga karena akan menimbulkan kemacetan lebih parah. Sama halnya dengan lebar 2 meter akan kesulitas akses ambulance mapun mobil damkar,” imbuhnya.

Untuk itu, mereka berharap proyek tersebut dapat ditunda karena adanya efek berantai. Perlu dilakukan audit independen dibawah pengawasan DPRD Medan untuk memastikan keakuratan kebutuhan pembuangan air di parit.

“Kami memohon agar proyek ini ditinjau kembali, dikaji lebih dalam dengan visi untuk perbaikan jangka panjang dan tuntas,” tukasnya. 

Mendengar keluhan warga, Ketua Komisi IV DPRD Medan, HKD meminta Dinas SDABMBK lebih banyak melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait tujuan proyek. Dinas SDABMBK juga diharapkan dapat mempertimbangkan keberatan warga. 

“Kita dukung program Pemko Medan tetapi kiranya dapat dibicarakan kembali agar tidak bertolak belakang,” imbuh HKD. 

Sedangkan anggota dewan lainnya, Paul MA menyarankan, agar proyek pelebaran parit kiranya tidak harus berdampak penyempitan badan jalan. Tetap, pelebaran parit boleh dilakukan, namun diatas parit boleh dilalui kendaraan.

“Kita harapkan ada kajian ulang,” tambah Paul.

Begitu juga dengan saran yang disampaikan Mulia Asri Rambe agar dilakukan kajian ulang dan diskusi kembali dengan masyarakat.

Sedangkan dari penjelasan Kepala Dimas SDABMBK Topan Ginting menyampaikan, proyek pelebaran parit guna memaksimalkan debit air sehingga dapat meminimalisir banjir. “Kita murni untuk menghindari bajir yang terjadi di kota Medan,” paparnya.

Ditambahkan Kabid Drainasi SDABMBK Gibson Panjaitan, saat ini Tahun 2023 pihaknya benar akan melakukan pelebaran parit dan berdampak penyempitan badan jalan sekitar 800 meter dengan anggaran sekitar Rp19 Miliar.

Direncanakan tahum 2024 akan berlanjut 800 meter lagi.

Dari hasil RDP, Ketua Komisi IV HKD memetapkan hasil kesepakatan akan dilakukan peninjauan ke lapangan melibatkan semua unsur.

Terkait jadwal peninjauan akan disesuakan agenda DPRD Medan. (TS)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini