BELAWAN – Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, bereaksi keras terhadap dugaan penimbunan kawasan hutan mangrove oleh PT Canang Palma Indonesia (CPI) di Jalan PLTU, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan. Politisi Partai Golkar ini mendesak Pemko Medan untuk segera menindak tegas perusahaan tersebut yang diduga melakukan penimbunan tanpa izin resmi.
Menurut Hadi, selain merusak lingkungan dan kawasan resapan air, pembangunan pagar tembok di lahan tersebut juga diduga melanggar ketentuan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Informasi di lapangan menyebutkan bahwa lahan hasil timbunan itu rencananya akan digunakan untuk mendirikan pabrik atau gudang.
“Penimbunan ini jelas-jelas tanpa izin. Kami juga mendesak agar pagar tembok di lokasi tersebut dibongkar karena melanggar PBG,” tegas Hadi Suhendra saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa (3/5/2025).
Dalam kunjungan itu, Hadi didampingi oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak serta sejumlah anggota dewan lainnya, seperti Rommy Van Boy, Zulham Efendi, Lailatul Badri, dan Dame Duma Sari Hutagalung. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta aparatur kecamatan.
Hadi menegaskan bahwa kawasan tersebut sebelumnya adalah hutan mangrove yang berfungsi sebagai daerah resapan air untuk mencegah banjir rob. Ia menyayangkan jika di tengah upaya pemerintah menangani banjir rob, justru ada perusahaan yang merusak kawasan lindung.
“Ini ironi. Di saat semua pihak berupaya mengatasi banjir rob, malah ada perusahaan yang justru menimbun hutan mangrove,” sesalnya.
Perwakilan DLH Kota Medan, Rudi, yang turut dalam peninjauan, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penimbunan maupun izin Amdal. Namun ia tidak bisa menjelaskan bagaimana izin PBG bisa terbit tanpa rekomendasi dari DLH.
“Kok bisa izin PBG keluar padahal tidak ada izin Amdal? Ini janggal. Ada apa dengan Dinas Perkim?” sindir Hadi.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, juga menyoroti kejanggalan pada izin pembangunan pagar tembok. Menurutnya, izin yang diterbitkan hanya untuk panjang 600 meter, namun kenyataannya pagar yang dibangun jauh melebihi itu.
“Kalau diukur panjangnya bisa mencapai 1.000 hingga 2.000 meter, bukan 600 meter seperti dalam izin,” ujarnya.
Paul menyayangkan sikap DLH dan Dinas Perkim yang terkesan melakukan pembiaran hingga penimbunan selesai dan pagar tembok berdiri.
Sementara itu, perwakilan dari Satpol PP mengaku sempat mencoba melakukan penertiban, namun dihentikan karena Dinas Perkim menyatakan bangunan tersebut telah mengantongi izin. (ds)
























