MEDAN – DPRD Kota Medan menanggapi langkah Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang mengambil alih pengelolaan kamar mandi umum di Pusat Pasar pada Senin (18/11). Eksekusi itu dilakukan karena pengelola sebelumnya menunggak pembayaran selama tiga bulan dengan total Rp154 juta.
Sebanyak 12 unit kamar mandi umum yang tersebar di lantai 1, 2, dan 3 kini berada di bawah kendali PUD Pasar Kota Medan. Tunggakan senilai Rp154 juta tersebut telah dilunasi dan masuk ke kas PUD Pasar Kota Medan.
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung, menilai langkah tersebut sah selama dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Jika sudah sesuai aturan, tidak ada masalah. Namun, pengambilalihan ini harus disertai tanggung jawab untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan di kamar mandi umum tersebut,” ungkap Johannes kepada wartawan, Selasa (19/11).
Politisi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu menambahkan, dirinya sering menerima keluhan dari masyarakat terkait kondisi kamar mandi umum di Pusat Pasar yang dianggap tidak layak. Fasilitas yang kotor dan berbau membuat kamar mandi terkesan kumuh, meskipun masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut tetap dikenakan retribusi.
“Kita berharap PUD Pasar Medan benar-benar memperhatikan kebersihan dan kenyamanan fasilitas tersebut. Masyarakat membayar retribusi, sehingga mereka berhak mendapatkan pelayanan yang layak,” imbuhnya.
Selain itu, Johannes meminta PUD Pasar Kota Medan memastikan tidak adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi penggunaan kamar mandi umum tersebut.
“Potensi PAD dari 12 unit kamar mandi umum ini cukup besar. Namun, kita juga harus mengantisipasi kemungkinan adanya kebocoran PAD. Kita minta agar ke depannya semua retribusi dikelola dengan transparan dan akuntabel,” tukasnya. (ds)
























