MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Satpol PP untuk segera menyegel bangunan food court yang sedang dibangun di Jl. Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Medan Barat. Pasalnya, pembangunan yang terletak di sebelah Samsat Putri Hijau ini telah melanggar sejumlah ketentuan terkait perizinan bangunan.
“Sudah ada tiga kali Surat Peringatan (SP) yang diberikan, namun pengerjaan bangunan ini tetap dilanjutkan. Kami mendesak Satpol PP untuk segera menyegel bangunan ini karena ini sudah menjadi pelanggaran yang sangat jelas,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat melakukan sidak ke lokasi pembangunan, Senin (17/3).
Paul yang juga anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyatakan, ketidakpatuhan terhadap aturan ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, khususnya dalam hal retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rizman, manajer proyek yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut, mengaku bahwa pihaknya sedang mengajukan revisi izin PBG. “Izin PBG kami sedang dalam proses revisi,” katanya singkat.
Namun, perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta agar pembangunan dihentikan sejak 22 Juli 2025. Meski begitu, pekerjaan terus dilanjutkan.
Kasiwas Satpol PP Kota Medan, Irvan Lubis, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut melanggar peraturan terkait ketinggian dan bagian depan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menanggapi hal ini, Paul Simanjuntak kembali menegaskan pentingnya penindakan tegas dari Satpol PP. “Kami sudah menggelar RDP dan sidak terkait bangunan ini, namun pemiliknya masih mengabaikan peraturan yang ada. Segera ambil tindakan dan segel bangunan ini,” tegas Paul.
Bangunan tersebut diketahui milik PT United Rope dengan pemilik bernama Jayden Tjuatja. (ds)