MEDAN – DPRD Medan meminta Satpol PP Kota Medan untuk menertibkan bangunan mewah yang melanggar izin di Jalan S. Parman Gg. Rustam, Lingkungan 10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Pemilik bangunan dituding tidak mematuhi aturan, meskipun sudah diperingatkan, namun tetap melanjutkan pembangunan.
“Bangunan ini harus dibongkar. Izin yang diberikan hanya untuk 1 unit rumah tinggal 3 lantai, namun bangunannya seperti hotel dengan 4 lantai dan memiliki basement,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak, kepada wartawan saat melakukan peninjauan di lokasi, Selasa (4/2) pagi.
Dalam peninjauan tersebut, Paul didampingi oleh anggota Komisi IV, El Barino Shah SH MH dan Antonius Devolis Tumanggor. Mereka dengan tegas meminta Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel bangunan tersebut. Selain melanggar izin bangunan dan jumlah lantai, bangunan ini juga melanggar jalur hijau di sekitar 6 meter dari pinggir sungai.
“Satpol PP harus tegas memberikan segel, dan segel tersebut hanya akan dibuka setelah pemilik bangunan melakukan perbaikan bentuk bangunan sesuai dengan izin PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung),” tandas Paul.
Dalam kesempatan tersebut, Paul Simanjuntak bersama El Barino Shah dan Antonius Devolis Tumanggor menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan tegas Satpol PP untuk menertibkan semua bangunan yang melanggar izin. “Kami ingin mencegah kebocoran PAD dari retribusi izin PBG. Jika kita melakukan penindakan tegas dan pengawasan maksimal, PAD kita pasti akan meningkat,” tegas El Barino, yang diamini oleh Paul dan Antonius.
Menanggapi pernyataan anggota dewan Komisi IV, Ivan, perwakilan Satpol PP Kota Medan yang hadir dalam peninjauan, menyatakan bahwa segel bangunan akan segera dilakukan. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Kepling 10 untuk bersama-sama memantau aktivitas di bangunan tersebut.
“Jika ada kegiatan yang tidak dilaporkan, Kepling yang akan menanggung akibat kebocoran PAD,” ujar Paul dengan tegas.
Selain ketiga anggota Komisi IV DPRD Medan, turut hadir dalam peninjauan tersebut perwakilan dari Kepling, Kelurahan, Kecamatan, dan Satpol PP Kota Medan. (ds)
























