DPRD Medan Panggil Dinas PKPCKTR dan Pemilik Ruko di Jl STM Ujung yang Diduga Melanggar Izin

MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menerangkan, pihaknya akan memanggil Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan serta pemilik bangunan ruko di Jalan STM Ujung/Suka Terang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Hal ini menyusul dugaan pelanggaran izin yang dilakukan oleh pemilik bangunan, yang berdampak pada potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami akan memanggil Dinas PKPCKTR dan pemilik ruko untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mencari tahu mengapa pelanggaran izin ini bisa terjadi. Tentu ada alasan mengapa penyimpangan ini bisa terjadi,” kata Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Ia menegaskan, Komisi IV DPRD Medan akan tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan harapan dapat meningkatkan PAD dari sektor retribusi izin bangunan. Ia menyayangkan adanya dugaan lemahnya pengawasan dari Dinas PKPCKTR Kota Medan yang menyebabkan kebocoran PAD.

“Kami sangat menyayangkan kinerja Dinas PKPCKTR yang dianggap lemah dalam hal pengawasan, sehingga ini berdampak pada kebocoran PAD yang cukup signifikan bagi Pemko Medan,” ujar Paul.

Ia juga menambahkan bahwa ke depannya, koordinasi antara DPRD, pemerintah kota, dan instansi terkait akan ditingkatkan untuk meminimalisir kebocoran PAD yang berasal dari sektor perizinan bangunan.

Diketahui, bangunan ruko yang berada di Jalan STM Ujung/Suka Terang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, diduga melanggar izin. Plang SIMB yang terpasang di depan bangunan tersebut mencantumkan jenis bangunan adalah RTT (Rumah Tinggal Tertentu) dengan jumlah 8 unit, yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2020. Namun, kenyataannya bangunan tersebut berupa 8 unit ruko, yang diduga melanggar peraturan terkait. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini